Perempuan, Hak Waris, dan Wasiat untuk Ahli Waris
Perempuan, Hak Waris, dan Wasiat untuk Ahli Waris
P : Ayah saya meninggal dunia. Pada waktu itu, umur saya baru 5 tahun. Saya memiliki paman yang merupakan adik kandung ayah saya. Paman saya memiliki beberapa anak laki-laki. Pada saat itu, nenek sya masih hidup akan tetapi, nenek saya (Semoga Alloh membukakan pintu maaf baginya) menulis surat wasiat yang menyatakan bahwa seluruh hartanya jatuh kepada paman saya. Ia tidak memberikan sedikit pun hartanya untuk saya. Apakah saya dapat menuntut nenek sya supaya mendapatkan hak saya darinya karena ia tidak memberikan hak yang seharusnya saya dapat. Hanya dengan sebuah alasan, karena ia merasa takut dan khawatir nantinya ibu saya akan menikah lagi dengan laki-laki lain?
J : Syaikh Sya’rawi berkata : “Gadis tersebut tidak berhak untuk mendapatkan hak waris. Karena, dalam hal ini hak pamannya telah menutupi haknya. Oleh karena itu, ia tidak mendapatkan warisan.”
Kemudian, gadis itu tadi bertanya lagi : “Baiklah, katakanlah saya bukan seorang perempuan tapi seorang laki-laki, apakah saya mendapatkan hak warisan?”
Syaikh Syar’rawi menjawab : “Sekalipun anak laki-laki!” ketika seorang anak perempuan dalam masalah ini tidak berhak mendapatkan bagian.
Maka, laki-laki pun sama. Satu-satunya jalan yang akan mengantar dirinya untuk mendapatkan harta warisan neneknya adalah dengan cara mendapatkan wasiat wajibah yang jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan.
Dan wasiat ini tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada ahli waris. Wasiat ini dapat diberikan kepada penerima seandainya seluruh ahli waris menyetujuinya, kepada suaminya ketika hendak dilaksanakan akad nikah supaya dirinya tidak menikahi perempuan lain.
Sudah menjadi hak seorang perempuan untuk memberikan syarat kepada calon suaminya sesuai kehendak hatinya. Akan tetapi, kita belum mendengar satu orang perempuan pun yang melakukan hal tersebut.
Dan seandainya kita melihat realitas hidup, niscaya kita akan mendapatkan bahwa jumlah perempuan pasti lebih besar disbanding jumlah laki-laki. Terutama karena banyak sekali terjadi berbagai peristiwa yang melibatkan laki-laki dan merenggut nyawa mereka, seperti terjadinya berbagai peperangan dan pertempuran.
Terkadang, hal itu juga terjadi akibat adanya perlombaan yang sangat ketat antara kaum laki-laki itu sendiri dalam mencari rezeki dan menyebabkan kecelakaan dalam wilayah kerja. Di samping itu, pekerjaan kaum laki-laki di luar rumah banyak menimbulkan bahaya lebih dari yang dirasakan dan dilakukan oleh kaum perempuan.
Mungkin, pada awalnya jumlah laki-laki dan perempuan seimbang. Akan tetapi, setalah pecah perang, jumlah mereka akan menyusut.
Sehingga jumlah perempuan akan lebih banyak. Sedangkan, berbagai perang dan pertempuran hanya akan membutuhkan kaum laki-laki.
Dan akhirnya mengantarkan mereka pada pintu kematian atau kelemahan. Lalu, apa yang akan dilakukan oleh kaum perempuan?
Demi Alloh, kecuali mereka ingin berjalan dan menyesatkan dirinya ke jalan yang salah!
Dan sudah diketahui secara umum bahwa semua jenis makhluk hidup yang telah Alloh ciptakan dan membutuhkan pengembangbiakan di atas bumi ini, pasti memiliki jumlah laki-laki (jantan) yang lebih sedikit dibanding perempuan (betina).
P : Ayah saya meninggal dunia. Pada waktu itu, umur saya baru 5 tahun. Saya memiliki paman yang merupakan adik kandung ayah saya. Paman saya memiliki beberapa anak laki-laki. Pada saat itu, nenek sya masih hidup akan tetapi, nenek saya (Semoga Alloh membukakan pintu maaf baginya) menulis surat wasiat yang menyatakan bahwa seluruh hartanya jatuh kepada paman saya. Ia tidak memberikan sedikit pun hartanya untuk saya. Apakah saya dapat menuntut nenek sya supaya mendapatkan hak saya darinya karena ia tidak memberikan hak yang seharusnya saya dapat. Hanya dengan sebuah alasan, karena ia merasa takut dan khawatir nantinya ibu saya akan menikah lagi dengan laki-laki lain?
J : Syaikh Sya’rawi berkata : “Gadis tersebut tidak berhak untuk mendapatkan hak waris. Karena, dalam hal ini hak pamannya telah menutupi haknya. Oleh karena itu, ia tidak mendapatkan warisan.”
Kemudian, gadis itu tadi bertanya lagi : “Baiklah, katakanlah saya bukan seorang perempuan tapi seorang laki-laki, apakah saya mendapatkan hak warisan?”
Syaikh Syar’rawi menjawab : “Sekalipun anak laki-laki!” ketika seorang anak perempuan dalam masalah ini tidak berhak mendapatkan bagian.
Maka, laki-laki pun sama. Satu-satunya jalan yang akan mengantar dirinya untuk mendapatkan harta warisan neneknya adalah dengan cara mendapatkan wasiat wajibah yang jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan.
Dan wasiat ini tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada ahli waris. Wasiat ini dapat diberikan kepada penerima seandainya seluruh ahli waris menyetujuinya, kepada suaminya ketika hendak dilaksanakan akad nikah supaya dirinya tidak menikahi perempuan lain.
Sudah menjadi hak seorang perempuan untuk memberikan syarat kepada calon suaminya sesuai kehendak hatinya. Akan tetapi, kita belum mendengar satu orang perempuan pun yang melakukan hal tersebut.
Dan seandainya kita melihat realitas hidup, niscaya kita akan mendapatkan bahwa jumlah perempuan pasti lebih besar disbanding jumlah laki-laki. Terutama karena banyak sekali terjadi berbagai peristiwa yang melibatkan laki-laki dan merenggut nyawa mereka, seperti terjadinya berbagai peperangan dan pertempuran.
Terkadang, hal itu juga terjadi akibat adanya perlombaan yang sangat ketat antara kaum laki-laki itu sendiri dalam mencari rezeki dan menyebabkan kecelakaan dalam wilayah kerja. Di samping itu, pekerjaan kaum laki-laki di luar rumah banyak menimbulkan bahaya lebih dari yang dirasakan dan dilakukan oleh kaum perempuan.
Mungkin, pada awalnya jumlah laki-laki dan perempuan seimbang. Akan tetapi, setalah pecah perang, jumlah mereka akan menyusut.
Sehingga jumlah perempuan akan lebih banyak. Sedangkan, berbagai perang dan pertempuran hanya akan membutuhkan kaum laki-laki.
Dan akhirnya mengantarkan mereka pada pintu kematian atau kelemahan. Lalu, apa yang akan dilakukan oleh kaum perempuan?
Demi Alloh, kecuali mereka ingin berjalan dan menyesatkan dirinya ke jalan yang salah!
Dan sudah diketahui secara umum bahwa semua jenis makhluk hidup yang telah Alloh ciptakan dan membutuhkan pengembangbiakan di atas bumi ini, pasti memiliki jumlah laki-laki (jantan) yang lebih sedikit dibanding perempuan (betina).
Posting Komentar untuk "Perempuan, Hak Waris, dan Wasiat untuk Ahli Waris"