Apa dan bagaimana Hukum Nikah Mut'ah
Pengertian Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah sebuah ikatan pernikahan yang memiliki tenggang waktu yang telah ditentukan, sehingga ketika tenggang waktu yang telah dijanjikan selesai, kedua belah pihak akan kembali menjalani kehidupannya sendiri-sendiri. (Dalam menilai pernikahan ini, para ulama berbeda pendapat).Sebagian ulama dan salah satu motor penggerak adalah Imam Fakhru Ar-Razi dalam tafsir Al Kabir-nya mengatakan bahwa nikah mut’ah telah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk waktu-waktu tertentu dan belum dihapus hukumnya sampai sekarang. Orang-orang yang memegang pendapat ini mengatakan bahwa seandainya pernikahan ini dapat mencegah terjadinya dosa dan berbagai larangan Alloh, maka mereka berpendapat bahwa pernikahan ini boleh saja dilakukan dan hukumnya sah.
Sedangkan mayoritas para ulama menegaskan keharamannya secara pasti, karena mereka berpendapat bahwa Rasululloh SAW telah menghapus hukum diperbolehkannya nikah semacam ini. Akan tetapi, sampai detik ini mereka tidak dapat memberikan hadis-hadis yang kuat untuk memperkuat argumentasi mereka.
Keluar dari perbedaan diatas, kita semuanya pasti mengakui secara yakin bahwa nikah semacam ini pastilah tidak akan terjadi dalam kondisi normal. Sepertinya, pernikahan semacam ini akan terjadi pada suasanya kehidupan yang sedang kacau balau. Sehingga setiap orang membutuhkan lingkungan agama dalam memberikan kasih sayang, rasa cinta, dan ketentraman, dan inilah yang dapat dijadikan argument untuk membatalkan dan tidak melaksanakan nikah mut’ah pada saat ini.
Syaikh sya’rawi berkata : “Manusia benar-benar telah terkungkung dalam kebodohan. Padahal, Rasululloh SAW sendiri telah bersabda, “Bukankah aku telah memperbolehkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah kemudian aku melarangnya.”
Saya tidak akan mendukung pihak manapun, tidak akan menyalahkan dan juga tidak akan mensahkan. Akan tetapi secara logika sehat, orang yang melakukan nikah mut’ah adalah orang yang bodoh karena seorang perempuan dapat diceraikan kapanpun laki-laki mau dan mereka menikahi perempuan hanya dengan niat bersenang-senang saja dan bukan niat untuk terus melanjutkan kehidupan ini bersamanya.
Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan tanpa disertai syarat, merasa bahwa suaminya bisa saja menceraikannya kapanpun ia mau. Seorang laki-laki tentu saja akan merasa leluasa untuk menceraikan istrinya ketika ia merasa terdesak untuk melakukannya. Lalu, bagaimana mungkin seorang perempuan dapat menerima laki-laki yang jelas hanya menikahinya untuk jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga perpisahan tersebut digantungkan pada sampai kapan suaminya mencintainya?
Posting Komentar untuk "Apa dan bagaimana Hukum Nikah Mut'ah"