Izin Berselingkuh karena Suami Terkena Gangguan Mental
Izin Berselingkuh karena Suami Terkena Gangguan Mental
P : Seorang perempuan datang kepada saya dan mengadukan masalahnya. Ia berkata, “Bagaimana saya dapat melalui kehidupan rumah tangga yang saya rasakan seperti neraka jahanam yang tidak berkesudahan.
“Pada saat pertama kali menikahinya, laki-laki itu dalam keadaan waras. Akan tetapi, tiba-tiba saja laki-laki tersebut tertimpa gangguan mental. Terkadang, ia memukul istrinya. Pada saat yang lain terkadang ia menendangnya. Perempuan ia berkata, “Sepertinya, kehidupan saya ini tidak jauh bedanya dengan neraka yang siksanya tidak pernah berakhir. Apa yang harus saya lakukan. Sekarang ini, saya hanya mengharapkan sebuah talak. Akan tetapi, apakah saya dibenarkan melakukan hal tersebut?”
J : Surat yang dilayangkan kepada saya ini membuat hati saya tersentuh. Maha suci Alloh, apabila akal manusia hilang, maka tidak akan ada satu pun yang dapat menggantikannya. Bahkan, orang yang paling dekat dalam hidupnya pun hendak lari dan pergi darinya.
Dalam menanggapi permasalahan ini, Syaikh Sya’rawi berkata : “Hendaknya Anda mengajukan permasalahan ini kepada hakim. “Syaikh sya’rawi berpendapat bahwa gangguan mental yang diderita oleh suaminya termasuk ke dalam kategori cacat yang tidak diketahui orang. Oleh karena itu, permasalahan ini penting sekali diajukan kepada hakim.
P : Seorang perempuan datang kepada saya dan mengadukan masalahnya. Ia berkata, “Bagaimana saya dapat melalui kehidupan rumah tangga yang saya rasakan seperti neraka jahanam yang tidak berkesudahan.
“Pada saat pertama kali menikahinya, laki-laki itu dalam keadaan waras. Akan tetapi, tiba-tiba saja laki-laki tersebut tertimpa gangguan mental. Terkadang, ia memukul istrinya. Pada saat yang lain terkadang ia menendangnya. Perempuan ia berkata, “Sepertinya, kehidupan saya ini tidak jauh bedanya dengan neraka yang siksanya tidak pernah berakhir. Apa yang harus saya lakukan. Sekarang ini, saya hanya mengharapkan sebuah talak. Akan tetapi, apakah saya dibenarkan melakukan hal tersebut?”
J : Surat yang dilayangkan kepada saya ini membuat hati saya tersentuh. Maha suci Alloh, apabila akal manusia hilang, maka tidak akan ada satu pun yang dapat menggantikannya. Bahkan, orang yang paling dekat dalam hidupnya pun hendak lari dan pergi darinya.
Dalam menanggapi permasalahan ini, Syaikh Sya’rawi berkata : “Hendaknya Anda mengajukan permasalahan ini kepada hakim. “Syaikh sya’rawi berpendapat bahwa gangguan mental yang diderita oleh suaminya termasuk ke dalam kategori cacat yang tidak diketahui orang. Oleh karena itu, permasalahan ini penting sekali diajukan kepada hakim.
Posting Komentar untuk "Izin Berselingkuh karena Suami Terkena Gangguan Mental"