Apakah saya harus memaafkan penghinatan yang telah dilakukan oleh suami saya?
Penghianatan Seorang Suami terhadap Istrinya
P : Apakah saya harus memaafkan penghinatan yang telah dilakukan oleh suami saya, dan saya tidak perlu membicarakannya?
J : Anda harus menyadari bahwa Anda tidak memiliki pintu pengampunan. Sebelum menghianati istri, suami telah menghianati Alloh. Oleh karena itu, ini adalah sebuah permasalahan yang terjadi antara manusia dan Tuhannya dan tidak ada permainan rasa di dalamnya.
Karena, pada saat itu istri tidak memiliki saksi-saksi lain dan seandainya ia tetap memaksa untuk mengatakan tuduhannya kepada suaminya tanpa mendatangkan empat orang saksi, maka ia telah masuk ke dalam wilayah Qazaf.
Hal tersebut telah tertera jelas dalam Al Qur’an, melalui firman-Nya : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.” (QS. An Nuur : 4).
Dalam menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir berkata : “Seandainya tuduhan orang tersebut tidak terbukti, maka ia akan mendapatkan tiga hukuman : pertama, didera sebanyak delapan puluh kali. Kedua, kesaksiannya tidak akan diterima selamanya.
Ketiga, ia dianggap sebagai orang yang fasik.”
Seandainya apa yang Anda katakan tadi terjadi, maka menyebarkan berita tersebut sudah masuk ke dalam wilayah dosa.
Dan seandainya istri menceritakan hal tersebut kepada keluarganya atau masyarakat umum, maka istrinya juga ikut berdosa karena ia telah memberikan contoh yang buruk bagi orang-orang yang mendengarnya.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda diam saja dan biarkanlah Alloh yang memberikan ganjaran yang setimpal kepada suami yang suka berkhianat tersebut.
P : Apakah saya harus memaafkan penghinatan yang telah dilakukan oleh suami saya, dan saya tidak perlu membicarakannya?
J : Anda harus menyadari bahwa Anda tidak memiliki pintu pengampunan. Sebelum menghianati istri, suami telah menghianati Alloh. Oleh karena itu, ini adalah sebuah permasalahan yang terjadi antara manusia dan Tuhannya dan tidak ada permainan rasa di dalamnya.
Karena, pada saat itu istri tidak memiliki saksi-saksi lain dan seandainya ia tetap memaksa untuk mengatakan tuduhannya kepada suaminya tanpa mendatangkan empat orang saksi, maka ia telah masuk ke dalam wilayah Qazaf.
Hal tersebut telah tertera jelas dalam Al Qur’an, melalui firman-Nya : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.” (QS. An Nuur : 4).
Dalam menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir berkata : “Seandainya tuduhan orang tersebut tidak terbukti, maka ia akan mendapatkan tiga hukuman : pertama, didera sebanyak delapan puluh kali. Kedua, kesaksiannya tidak akan diterima selamanya.
Ketiga, ia dianggap sebagai orang yang fasik.”
Seandainya apa yang Anda katakan tadi terjadi, maka menyebarkan berita tersebut sudah masuk ke dalam wilayah dosa.
Dan seandainya istri menceritakan hal tersebut kepada keluarganya atau masyarakat umum, maka istrinya juga ikut berdosa karena ia telah memberikan contoh yang buruk bagi orang-orang yang mendengarnya.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda diam saja dan biarkanlah Alloh yang memberikan ganjaran yang setimpal kepada suami yang suka berkhianat tersebut.
Posting Komentar untuk "Apakah saya harus memaafkan penghinatan yang telah dilakukan oleh suami saya?"