Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Penjelasan Bagaimana Hukum Bayi Tabung Menurut Islam

Hukum Bayi Tabung - Apakah yang terjadi pada proses pembentukan bayi tabung menyalahi syariat Allah dan melangkahi kehendak-Nya? Apa yang dianggap menyalahidi sini? Dan apa yang paramedis lakukan dalam proses tersebut? 

Bayi Tabung Mereka hanya mengambil sel telur perempuan dan sel sperma laki-laki. kemudian mereka menyiapkan tempat yang sesuai dan sifatnya periodik. Hal tersebut mereka lakukan karena kondisi seorang istri yang tidak memungkinkan untuk hamil. Setelah itu, segala sesuatu akan kembali seperti biasanya.      

Maka apa yang dirasakan aneh dari penemuan mereka? Seandainya penemuan (Bayi Tabung) ini dianggap sebagai bentuk pemberontakan terhadap kehendak Allah, maka seharusnya pada saat itu saya akan mengatakan: "Berikanlah sel telur perempuan dan sel sperma laki-laki kalian (secara acak dan bukan dari pasangan suami istri)."    
hukum bayi tabung nu menurut muhammadiyah online rumaysho piss ktb para ulama dalam islam beserta dalilnya pdf uji mui salaf syariat dan kloning agama al quran kristen di aspek aturan indonesia apakah anak sewa rahim artikel tentang aborsi status tinjauan bagi berdasarkan ijtihad inseminasi buatan bagaimana jual beli bahtsul masail waris buat manusia fiqih dari suami yang meninggal etika fatwa perspektif filsafat gereja katolik kapan menjadi haram dlm pandangan muslim.or.id jelaskan jurnal konsultasi syariah kedudukan kesehatan kontemporer landasan sunnah undang-undang 4 madzhab negara hukumnya makalah perdata program pidana pertanyaan pengertian secara salafy tulis dasar tuliskan dalil ibu tumpang malaysia menggunakan apa
Penemuan Bayi Tabung ini merupakan salah satu cara untuk memecahkan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh perempuan. Maka ketika Allah memberikan jalan kepada umat manusia untuk menciptakan suatu hal yang berguna, mengapa kita mengikutinya? Maka kita akan membuat beberapa tabung yang memiliki kondisi, suhu panas, kelembapan dan segala sesuatu yang didesain persis dengan rahim ibu yang asli.     

Kemudian saya akan mencoba untuk mengambil dua sel yang berbeda tersebut dan meletakkannya di dalam tempat yang telah disiapkan. Dan semuanya itu saya lakukan atas kehendak Allah. Karena sebelum dan sesudah meletakkannya saya berdoa kepada Allah. Maka di mana bentuk penyalahgunaan dan pemberontakan tersebut? 

Akan tetapi, kita akan menganggap Bayi Tabung sebagai sebuah kesalahan seandainya kita mengambil dua sel yang berbeda dari bukan pasangan suami istri, karena pada saat itu tentunya kita akan mempertanyakan harus dinasabkan kepada siapa bayi tersebut?

Adapun di luar cara tersebut, maka tidak akan ada kesulitan.

Allah berfirman daIam Alquran: "Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi- Nya sajalah pengetahuan tentaing Hari Kiamat: dan Dia-Iah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.

Apakah ayat di atas kontradiktif dengan firman Allah:"Dan kami telah menciptakan manusia."

Dan pertanyaan yang lain, apakah firman Allah "Dan Allah mengetahiu apa yang ada dalam rahim" tidak kontradiktif dengan penemuan dunia kedokteran yang dapat mengetahuijenis kelamin si jabang bayi, apakah laki-laki atau perempuan? 

Proses pembentukan jabang bayi (Bayi Tabung) ini tidak akan terwujud sempurna seandainya bukan karena izin Allah yang menumbuhkan set sperma laki-laki dan sel telur perempuan sehingga dapat diambil dan dikembangkan dalam tempat yang telah disiapkan oleh tenaga medis. Seandainya paramedis tidak dapat melakukan hal tersebut, maka calon embrio tadi akan dikembalikan ke dalam rahim ibu dan dikembangkan secara alami.

Poin pertama yang harus digansbawahi adalah bahwa proses seperti apa pun tidak akan berhasil kecuali atas izin Allah. Karena Ia lah yang akan menentukan segala perkara semenjak zaman dahulu termasuk pembuatan Bayi Tabung ini. 

Dan seandainya Allah tidak mengizinkan, maka tidak ada satu pun Bayi Tabung yang akan berhasil dilakukan.      

Adapun berbagai penemuan kedokteran yang berhubungan dengan diketahuinya jenis kelamin janin ketika dalam perut ibunya. saya anggap tidak berlawanan dengan firman Allah: "Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam rahim.

Dan dalam pandangan Syaikh Sya'rawi bahwa penemuan ini tidak akan pernah ada kccuali setelah melalui berbagai tes laboratorium dan uji coba. Setelah itu, barulah tcrlihat hasilnya. Ketika itu janin berada di dalam perut ibunya.      

Akan tetapi, ilmu Tuhan yang tidak memiliki batas dan tidak membutuhkan kepada bcrbagai tes laboratorium atau uji coba apa pun. Maka hal tersebut sudah diketahui semenjak dahulu kala, sebelum masuknya cairan sperma ke dalam rahim seorang istri.      

Syaikh Sya'rawi kemudian mengatakan: Kalangan medis tidak mungkin mengetahui secara detail apa yang ada dalam alam immateri yang berhubungan dengan janin, seperti apakah bayi tersebut nantinya akan  tinggi atau pendek, apakah pintar atau bodoh, apakah ia akan berbahagia atau selalu mendapatkan kesedihan.

Ini semua adalah ilmu Tuhan yang tidak dimiliki oleh manusia dan memang sengaja tidak diberikan kepada manusia secara keseluruhan. Sekalipun, kita melihat berbagai perkembangan dan kemajuan teknologi yang begitu pesat.

Posting Komentar untuk "Ini Penjelasan Bagaimana Hukum Bayi Tabung Menurut Islam"