Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-laki dan Perempuan
Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-laki dan Perempuan
P : Apakah seorang perempuan diharamkan untuk berjabat tangan dengan seorang laki-laki? Bagaimana seandainya keduanya berjabatan dengan tidak menyertakan niat buruk dalam hatinya?
J : Seorang perempuan tidak diharuskan untuk menjabat tangan laki-laki dan yang ingin saya pertanyakan di sini adalah, apakah niat datang sebelum salam ataukah justru setelahnya?
Perlu Anda garis bawahi adalah bahwasanya niat salam biasanya datang sebelum melakukannya dan bukan sesudahnya.
Kemudian Syaikh Sya’rawi mengatakan, “Mungkin dari sekian banyak manusia hanya satu orang saja yang memiliki niat baik, sedangkan kita mengetahui bahwasanya agama telah mensyariatkan sebuah ajaran untuk dilakukan oleh semua lini masyarakat. Kesopanan perempuan harus dijaga demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan. Dan tingkah laku yang baik dari perempuan akan meredam hawa nafsu negatif tersebut.”
P : Apakah seorang perempuan diharamkan untuk berjabat tangan dengan seorang laki-laki? Bagaimana seandainya keduanya berjabatan dengan tidak menyertakan niat buruk dalam hatinya?
J : Seorang perempuan tidak diharuskan untuk menjabat tangan laki-laki dan yang ingin saya pertanyakan di sini adalah, apakah niat datang sebelum salam ataukah justru setelahnya?
Perlu Anda garis bawahi adalah bahwasanya niat salam biasanya datang sebelum melakukannya dan bukan sesudahnya.
Kemudian Syaikh Sya’rawi mengatakan, “Mungkin dari sekian banyak manusia hanya satu orang saja yang memiliki niat baik, sedangkan kita mengetahui bahwasanya agama telah mensyariatkan sebuah ajaran untuk dilakukan oleh semua lini masyarakat. Kesopanan perempuan harus dijaga demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan. Dan tingkah laku yang baik dari perempuan akan meredam hawa nafsu negatif tersebut.”
Posting Komentar untuk "Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-laki dan Perempuan"