Mengapa Poligami Hanya Diperbolehkan untuk Kaum Laki-Laki?
Mengapa Poligami Hanya Diperbolehkan untuk Kaum Laki-Laki dan Bukan Kaum Perempuan
P : Salah seorang pelajar yang mengambil jurusan studi Islam bertanya kepada saya : “Mengapa hukum poligami hanya diperbolehkan untuk kaum laki-laki saja, sedang perempuan dilarang untuk melakukan poliandri?”
J : Tercatat dalam sebuah data statistik bahwa terdapat jumlah yang sangat tinggi tentang penyakit kanker rahim yang terjadi pada perempuan-perempuan tuna susila di Amerika dan Eropa. Hal tersebut terjadi karena banyaknya sperma yang masuk dari beberapa laki-laki ke dalam satu lubang vagina perempuan. Dan sepertinya, ini adalah hukuman dunia bagi mereka, orang-orang yang sering melakukan perbuatan zina sebelum datangnya azab akhirat nanti.
Ketika pertanyaan ini diajukan kepada Syaikh Sya’rawi, pertanyaan ini diajukan di Amerika Serikat. Ia menjawab dengan jawaban yang sama. Kemudian ia menambahkan, “Tidak mungkin terjadi poligami, kalau bukan karena jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-laki.”
Dari data statistik kita akan menemukan bahwa jumlah laki-laki lebih dari sedikit dari perempuan, dan jumlah perempuan pun semakin membludak, sedangkan jumlah laki-laki akan terus menyusut. Hal ini dipicu oleh berbagai peristiwa tragis yang menggambarkan kerasnya kehidupan di mana-mana, seperti adanya perang yang banyak merenggut nyawa kaum laki-laki.
Selama jumlah perempuan banyak maka kemungkinan yang akan ditempuh pun hanya, pertama hidup dengan terhormat, karena ia tidak mungkin untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya pada hal-hal yang diharamkan. Kedua hidup dalam keadaan terpenjara dan terbelenggu dalam kesepian. Dan biasanya, dari sinilah awal mula tumbuhnya kehancuran dan terputusnya ikatan sebuah masyarakat.
Awal mula mengapa Islam memperbolehkan kaum laki-laki untuk melakukan poligami adalah karena Islam tidak menginginkan hidupnya sebuah masyarakat yang keropos. Tentu saja Islam memperbolehkan ajaran ini dengan memberikan berbagai konsekuensi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Di samping itu, masih banyak unsur-unsur lain yang mendorong seseorang laki-laki untuk melakukan poligami, misalnya : istri pertama memiliki penyakit sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suami atau perempuan mandul sehingga tidak dapat memberikan keturunan bagi suaminya. Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa Islam adalah agama fitrah, agama kehidupan yang penu dengan hikmah yang abadi.
P : Salah seorang pelajar yang mengambil jurusan studi Islam bertanya kepada saya : “Mengapa hukum poligami hanya diperbolehkan untuk kaum laki-laki saja, sedang perempuan dilarang untuk melakukan poliandri?”
J : Tercatat dalam sebuah data statistik bahwa terdapat jumlah yang sangat tinggi tentang penyakit kanker rahim yang terjadi pada perempuan-perempuan tuna susila di Amerika dan Eropa. Hal tersebut terjadi karena banyaknya sperma yang masuk dari beberapa laki-laki ke dalam satu lubang vagina perempuan. Dan sepertinya, ini adalah hukuman dunia bagi mereka, orang-orang yang sering melakukan perbuatan zina sebelum datangnya azab akhirat nanti.
Ketika pertanyaan ini diajukan kepada Syaikh Sya’rawi, pertanyaan ini diajukan di Amerika Serikat. Ia menjawab dengan jawaban yang sama. Kemudian ia menambahkan, “Tidak mungkin terjadi poligami, kalau bukan karena jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-laki.”
Dari data statistik kita akan menemukan bahwa jumlah laki-laki lebih dari sedikit dari perempuan, dan jumlah perempuan pun semakin membludak, sedangkan jumlah laki-laki akan terus menyusut. Hal ini dipicu oleh berbagai peristiwa tragis yang menggambarkan kerasnya kehidupan di mana-mana, seperti adanya perang yang banyak merenggut nyawa kaum laki-laki.
Selama jumlah perempuan banyak maka kemungkinan yang akan ditempuh pun hanya, pertama hidup dengan terhormat, karena ia tidak mungkin untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya pada hal-hal yang diharamkan. Kedua hidup dalam keadaan terpenjara dan terbelenggu dalam kesepian. Dan biasanya, dari sinilah awal mula tumbuhnya kehancuran dan terputusnya ikatan sebuah masyarakat.
Awal mula mengapa Islam memperbolehkan kaum laki-laki untuk melakukan poligami adalah karena Islam tidak menginginkan hidupnya sebuah masyarakat yang keropos. Tentu saja Islam memperbolehkan ajaran ini dengan memberikan berbagai konsekuensi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Di samping itu, masih banyak unsur-unsur lain yang mendorong seseorang laki-laki untuk melakukan poligami, misalnya : istri pertama memiliki penyakit sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suami atau perempuan mandul sehingga tidak dapat memberikan keturunan bagi suaminya. Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa Islam adalah agama fitrah, agama kehidupan yang penu dengan hikmah yang abadi.
Posting Komentar untuk "Mengapa Poligami Hanya Diperbolehkan untuk Kaum Laki-Laki?"