Apakah seorang istri yang memiliki suami pelit diperbolehkan untuk mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan dirinya?
Suami yang pelit
P : Apakah seorang istri yang memiliki suami pelit diperbolehkan untuk mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan dirinya?
J : Anda diperbolehkan untuk mengambi harta suami Anda seperlunya saja. Dikisahkan pada suatu saat, Hindun telah menceritakan perihal suaminya, Abu Sufyan kepada Rasululloh SAW.
Ketika itu ia berkata : “Wahai Rasululloh, Abu Sufyan adalah seorang suami yang sangat kikir.” Maka, ketika itu Rasululloh SAW mengizinkan Hindun untuk mengambil hartanya sesuai dengan kebutuhannya dan anaknya.
Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan dari Aisyah ra. dikatakan bahwasanya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasululloh SAW. “Wahai Rasululloh, Abu Sufyan adalah seorang suami yang kikir. Sehingga ia tidak memberikan nafkah yang cukup bagiku dan anakku. Hal tersebut mendorongku untuk mengambil harta Abu Sufyan tanpa sepengetahuannya. Maka, ketika itu Rasululloh SAW bersabda : “Ambillah sesuai dengan kebutuhanmu dan anakmu secara benar. (Dapat dilihat dalam kitab Al Bukhari : 3564).
P : Apakah seorang istri yang memiliki suami pelit diperbolehkan untuk mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan dirinya?
J : Anda diperbolehkan untuk mengambi harta suami Anda seperlunya saja. Dikisahkan pada suatu saat, Hindun telah menceritakan perihal suaminya, Abu Sufyan kepada Rasululloh SAW.
Ketika itu ia berkata : “Wahai Rasululloh, Abu Sufyan adalah seorang suami yang sangat kikir.” Maka, ketika itu Rasululloh SAW mengizinkan Hindun untuk mengambil hartanya sesuai dengan kebutuhannya dan anaknya.
Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan dari Aisyah ra. dikatakan bahwasanya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasululloh SAW. “Wahai Rasululloh, Abu Sufyan adalah seorang suami yang kikir. Sehingga ia tidak memberikan nafkah yang cukup bagiku dan anakku. Hal tersebut mendorongku untuk mengambil harta Abu Sufyan tanpa sepengetahuannya. Maka, ketika itu Rasululloh SAW bersabda : “Ambillah sesuai dengan kebutuhanmu dan anakmu secara benar. (Dapat dilihat dalam kitab Al Bukhari : 3564).
Posting Komentar untuk "Apakah seorang istri yang memiliki suami pelit diperbolehkan untuk mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan dirinya?"