Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Seorang Perempuan yang Mendapatkan Menstruasi Sebelum Melaksanakan Rukun Tawaf

Hukum Seorang Perempuan yang Mendapatkan Menstruasi Sebelum Melaksanakan Rukun Tawaf
P : Apabila seorang perempuan mendapatkan menstruasi, justru sebelum dapat menunaikan kewajiban tawaf yang menjadi rukun haji. Padahal, ia diharuskan untuk meninggalkan Mekah waktu dhuhur karena ia terikat dengan kelompok yang melaksanakan haji bersamanya. Maka, apakah yang harus ia lakukan?

J : Sebagian ulama mengatakan bahwa sebaiknya perempuan tersebut berusaha untuk menutup lubang vaginanya agar darah yang keluar dapat tersumbat dan tidak tercecer dimana-mana (sekarang dapat dilakukan dengan memakai pembalut), kemudian bersegeralah pergi ke Tanah Haram dan melaksanakan tawaf tersebut.

Akan tetapi, setelah itu ia diharuskan untuk memotong seekor sapi. Sebaiknya ia tidak mampu untuk memotong sapi, maka dapat diganti dengan puasa.

Dari Aisyah ra. bahwasanya Rasululloh SAW berkata : “Seorang perempuan yang sedang mengalami menstruasi diharuskan untuk melaksanakan semua cara-cara dalam berhaji, kecuali tawaf.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan Al Albani. Dalam Kitab “AS Shalihah” no.(1818) dikatakan bahwa hadis ini bagian dari hadis shahih.

Dan dalam kitab “Nail Al Authar” Imam Asy Syaukani berkata bahwa hadis diatas jelas-jelas merupakan larangan bagi kaum perempuan yang sedang mendapatkan menstruasi untuk melakukan tawaf sampai darahnya berhenti mengalir dan kemudian mandi wajib.

Larangan diatas membuktikan bahwa perbuatan tawaf yang dilakukan oleh perempuan yang tengah mendapatkan menstruasi tersebut sia-sia, artinya batal.

Dapat disimpulkan bahwa tawaf perempuan yang sedang mengalami menstruasi hukumnya batal! Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama fikih, sedangkan ulama kufah mengatakan bahwa kesucian bukanlah bagian dari syarat haji, sehingga tidak dapat membatalkan perbuatan tersebut.

Diriwayatkan dari ‘Atha : “Apabila seorang perempuan melakukan tawaf sebanyak tiga kali putaran atau lebih, kemudian, tiba-tiba ia mendapatkan menstruasi, maka sah tawafnya. Oleh karena itu, teruskanlah.” (Kitab “Nail Al Authar” H. (46/5)

Posting Komentar untuk "Hukum Seorang Perempuan yang Mendapatkan Menstruasi Sebelum Melaksanakan Rukun Tawaf"