Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesalahan Fatal dalam Melakukan Pinangan Nikah

Kesalahan Fatal dalam Melakukan Pinangan Nikah
P : Apa hukum meminang perempuan yang telah dipinang? Apakah akad pernikahan orang yang melamar kedua batal hanya karena perempuan tersebut telah dipinang laki-laki sebelumnya?
J : Akad pernikahan dari laki-laki kedua yang meminang perempuan tersebut sah hukumnya. Tidak ada satu halangan pun yang dapat membatalkan kebenaran akad tersebut. Akan tetapi, Rasululloh SAW melarang manusia untuk meminang perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya sesama muslim. Adapun ketika pertunangan dengan laki-laki pertama telah putus kemudian datang laki-laki lain untuk menikahinya, maka tidak apa-apa.

Akan tetapi, seharusnya kita memberikan batasan-batasan bagi tata cara meminang, pada zaman sekarang sedikit sekali yang mengerti batasan-batasan tersebut. Tidak jarang kita melihat wali perempuan yang telah bersepakat dengan mempelai laki-laki untuk menikahkan putrinya dengan laki-laki tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga telah bersepakat dalam masalah mahar dan beberapa saksi. Setelah prosesi ini mereka menganggap bahwa hal tersebut hanyalah upacara peminangan. Karena penghulu yang biasanya hadir dalam setiap pernikahan resmi tidak datang atau mencatat kesepakatan nikah tersebut di atas selembar kertas resmi.

Padahal, sebenarnya yang terjadi bukanlah prosesi pertunangan tapi prosesi pernikahan, karena dalam akad tersebut telah terpenuhi syarat-syarat nikah. Sayangnya, dari ketidaktahuan ini seringkali seandainya terjadi perpisahan di antara keduanya, mereka berpisah tanpa terdengar jatuhnya talak dari suami. Padahal, seharusnya ia menjatuhkan talak. Karena yang telah mereka lalui bukanlah tunangan, tetapi pernikahan. Oleh karena itu, perpisahan tersebut harus disertai dengan ucapan talak dari suami, dan bukan hanya sekadar menggagalkan tali pertunangan saja. Kesalahan ini merupakan kesalahan yang umum kita dapati dalam masyarakat kita sekarang ini.

Masih ada kesalahan lain yang harus kita ungkapkan, bahwa prosesi yang dilakukan adalah prosesi pertunangan dan bukan akad pernikahan. Tepatnya, wali pihak perempuan telah bersepakat dengan pihak laki-laki untuk menikahkan kedua putra-putrinya dalam waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi, kita mendapati mereka memperlakukan dua tunangan ini seperti memperlakukan dua orang yang telah menikah, seperti meninggalkan mereka berduaan, mengizinkan keduanya pergi keluar bersama-sama dan sebagainya.

Pada dasarnya kedua masalah diatas dapat menimbulkan kehancuran, sehingga hukum Alloh tidak merka pergunakan dengan benar dalam menghadapi kedua permasalahn di atas.

Pinangan yang benar adalah pinangan yang didasarkan pada sebuah niat baik untuk mengajak perempuan untuk menikah dan menjadi teman hidupnya. Dan di sini, keduanya harus menanamkan batasan-batasan yang jelas bagi orang-orang yang hanya terikat oleh janji untuk menikah. Pada saat itu laki-laki tersebut adalah orang lain yang bukan mahram si perempuan, sehingga ia tidak diperbolehkan untuk berdua-duaan saja dengannya dan kita harus menyadari bahwa kehancuran yang kita lihat sekarang adalah imbas kebebasan pergaulan tersebut.

Begitu pula seandainya kesepakatan di antara keduanya mengambil bentuk kesepakatan akad nikah. Seandainya kedua belah pihak berselisih dan berimbas ke dalam putusnya pertalian di antara mereka. Maka, laki-laki tersebut harus menceraikan perempuan tadi. Karena, kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya adalah sebuah akad dan bukan pinangan.

Posting Komentar untuk "Kesalahan Fatal dalam Melakukan Pinangan Nikah"