Masa Nifas Perempuan
Masa Nifas
P : Berapa lamakah masa nifas berlangsung?
J : Rasululloh SAW bersabda : “Perempuan yang telah melahirkan harus menjalani masa nifas selama 40 hari, kecuali darah sudah berhenti sebelum genap 40 hari. Maka ia diperbolehkan untuk menjalani kehidupannya seperti biasa.”
P : Apakah seorang istri diperbolehkan untuk memandikan jenazah suaminya?
J : dari Aisyah ra. Ia berkata : “Rasululloh baru saja pulang dari mengantar jenazah dan menuju ke rumahku. Pada saat itu, aku tengah merasakan sakit kepala yang sangat hebat. Maka, ketika itu aku berkata : “Oh, kepalaku!” Rasululloh pun bergumam : “Bahkan, yang membuatku pusing adalah seandainya engkau meninggal sebelumku dan aku harus memandikan dan mengkafankanmu, setelah itu menshalatkanmu dan menguburkanmu.”
Hadis di atas menunjukkan bahwa seorang laki-laki dapat memandikan jenazah istrinya yang telah meninggal.
Dari sini, kita dapat menganalogikan kasus diperbolehkan atau tidaknya seorang perempuan untuk memandikan jenazah suaminya pada hadis di atas.
Selain itu, kita juga mengetahui bahwa Asma telah memandikan jenazah Abu Bakar, sebagaimana sayyidina Ali yang telah memandikan jenazah istrinya, Fatimah binti Rasululloh SAW.
Ketika peristiwa tersebut terjadi tidak ada satupun para sahabat yang mengingkari atau mengkritik perbuatan Asma dan Ali tersebut, diamnya para sahabat dapat kita artikan sebagai ijmak.
P : Berapa lamakah masa nifas berlangsung?
J : Rasululloh SAW bersabda : “Perempuan yang telah melahirkan harus menjalani masa nifas selama 40 hari, kecuali darah sudah berhenti sebelum genap 40 hari. Maka ia diperbolehkan untuk menjalani kehidupannya seperti biasa.”
P : Apakah seorang istri diperbolehkan untuk memandikan jenazah suaminya?
J : dari Aisyah ra. Ia berkata : “Rasululloh baru saja pulang dari mengantar jenazah dan menuju ke rumahku. Pada saat itu, aku tengah merasakan sakit kepala yang sangat hebat. Maka, ketika itu aku berkata : “Oh, kepalaku!” Rasululloh pun bergumam : “Bahkan, yang membuatku pusing adalah seandainya engkau meninggal sebelumku dan aku harus memandikan dan mengkafankanmu, setelah itu menshalatkanmu dan menguburkanmu.”
Hadis di atas menunjukkan bahwa seorang laki-laki dapat memandikan jenazah istrinya yang telah meninggal.
Dari sini, kita dapat menganalogikan kasus diperbolehkan atau tidaknya seorang perempuan untuk memandikan jenazah suaminya pada hadis di atas.
Selain itu, kita juga mengetahui bahwa Asma telah memandikan jenazah Abu Bakar, sebagaimana sayyidina Ali yang telah memandikan jenazah istrinya, Fatimah binti Rasululloh SAW.
Ketika peristiwa tersebut terjadi tidak ada satupun para sahabat yang mengingkari atau mengkritik perbuatan Asma dan Ali tersebut, diamnya para sahabat dapat kita artikan sebagai ijmak.
Posting Komentar untuk "Masa Nifas Perempuan"