Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Talak Satu, Talak Tiga dan Talak Raj'i

Apa dan bagaimana sebenarnya penjelasan mengenai talak itu? Talak, kalau dalam bahasa Indonesia adalah Cerai.

Namun, dalam konsep islam, Talak itu harus diikrarkan, sebagaimana saat menikah, pengantin laki-laki berikrar dalam akad nikahnya, untuk menikahi si perempuan.

Begitu juga talak, ini adalah sesuatu yang diucapkan oleh seorang laki-laki/ suami kepada perempuan atau istrinya.
hukum talak 1 3 dalam islam lewat sms berkali kali melalui keadaan marah menurut hp secara langsung kinayah ketika haid tanpa saksi telepon tiga saat istri hati kepada suami adalah agama asal ancaman jumhur ulama asli bid'ah al quran mu'allaq li'an atau cerai ada alat komunikasi elektronik bagi bain bersyarat wanita hamil bercanda ba'in sughra yang tidak tahu berdasarkan hadits sanggup memberi nafkah sedang nikah siri syariat brainly bergurau seorang kubra talak.com dan cara rujuk contohnya sekaligus sah di indonesia tebus contoh pernikahan dengan dari dua emosi disaat sindiran mabuk karena mengucap fasakh fathul qorib fiqih ahli kitab ilmu gantung guna gimana jatuh haram harus hadist menjadi masa hadis isteri mengandung iddah iwad satu 2 jika jatuhnya semasa jatuhkan janji bagaimana jelaskan khulu ke terpaksa kiasan dipaksa paksaan kias surat lisan lebih bbm lagi orang lain pesan singkat lafaz mui 4 madzhab tulisan media sosial para whatsapp makruh

Berikut ini akan kami jelaskan Hukum Talak Satu, Talak Tiga dan Talak Raj'i


Seorang perempuan menikah dengan seorang pemuda yang ia rasakan sangat istimewa. Sayangnya, laki-laki tersebut menalaknya langsung dengan talak tiga. Laki-laki tersebut akhirnya menyesaIi perbuatannya dan selaiu mendatmgi mantan istrinya tersebut. Dapat dikatakan, sekarang ini dia sangat menyesali perbuatannya dan ingin kembali kepada istrinya untuk mendidik dan membesarkan putra-putri mereka. Istrinya mengatakan bahwa ketika suami menalaknya, tidak ada satu pun saksi yang mereka hadirkan. 

Sebenarnya ia tidak perlu menyesali apa yang telah dilakukannya. Allah telah memberikan tiga kesempatan baginya untuk kembali kepada istri. Sayanonya ia telah menyia-nyiakan kesempatan yang telah Aihh berikan tersebut. Adapun masalah saksi, dalam proses perceraian tidak dibutuhkan kehadiran para saksi.      

Sebaiknya suami yang merupakan ayah dari anak-anaknya ini kembali melakukan introspeksi diri dan memperhitungkan apa yang akan terjadi kcpada istrinya apabila ia melakukan hal bodoh tersebut. Adapun setelah terjadi apa yang seharusnya tidak teijadi,  suami tidak dapat kembali kepada Anda selaku istrinya. kecuali Anda menikah lagi dengan Iaki-taki lain dan kemudian mendapackan talak darinya.

Hukum Talak Tiga Dalam Satu Waktu

Apakah sah talak tiga yang disebutkan dalam satu waktu? Diriwayatkan oleh Baihaqi dari lbnu Abbas ra. bahwa Rukanah telah menalak istrinya dengan talak tiga dalam satu waktu. Akan tetapi, ia merasa sedih dan menyesal dengan perbuatannya itu. 

Kemudian ia pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah saw. bagaimana hukum talak yang telah ia jatuhkan kepada istrinya. 

Maka. Rasulullah saw. bersabda: "Kamu telah menalaknya dengan talak tiga." 

Rukanah bertanya kembali, "Bagaimana seandainya saya menjatuhkan tidak tersebut dalam satu waktu?" 

Rasuhdlah saw. menjawab,  "Seandainya begitu, maka talak tersebut merupakan talak satu dan kamu dapat kembali kepadanya kapan pun kamu menginginkannya."

Hukum Talak Satu

Seorang Iaki-laki menalak istrinya sebanyak tiga kali dalam satu waktu dan dengan disaksikan oleh beberapa saksi. Apakah talak tersebut dihitung satu atau tiga? 

Kami telah memberikan jawaban untuk pertanyaan ini bahwa talak tersebut terhitung sebagai talak satu. Pada suatu ketika Rasulullah saw. ditanya tentang seorang laki-laki yang menalak istrinya sebanyak tiga talak sekaligus. 

Maka, ketika itu, Rasulullah saw. berdiri dan marah besar lalu berkata, "Apakah kalian tengah mempermainkan kitab Allah. Padahal, aku beratla di tengah-tengah kalian." Smampai-sampai seorang sahabat berdiri dan berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah apakah saya harus membunuhnya? 

Talak Raj'i

Seorang laki-laki menalak istrinya dengan talak raj'i. Apakah ketika sang suami ingin kembali ke istrinya harus meminta izin dan rida dari sang istri terlebih dahulu atau tidak? Dan bagaimana cara yang tepat agar mereka berdua dapat rujuk kembali dalam satu bahtera rumah tangga? 

Suami memiliki hak untuk kembali kepada istrinya yang telah ia talak raj'i, sekalipun tanpa persetujuan dan ridanya. Dengan syarat, selama istrinya tersebut masih berada dalam masa 'iddah. Allah berfirman dalam Alquran 

"Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti (idah) itu.

Rujuk dapat dilalukan dengan melalui perkataan ataupun perbuatan. Seandainya suami berkata. "Aku telah niengembalikanmu (ke dalam biduk pernikahan)." 

Maka, sano istri telah memasuki kembali bahtera rumah tangganya. Seandainya melalui perbuatan, seperti suami menggaulinya atau hendak menuju ke arah sana, maka hal tersebut juga dapat diartikan bahwa suami telah merujuk istrinya.

Talak Yang Terucap Berkali-kali

Ada seorang perempuan yang suaminya berkali-kali menjatuhkan taIak kepadanya melalui uc;ian tapi ia tidak pernah melegalkannya secara tertulis. Sekarang ini perempuan tadi merasa bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. la menyimgsikan apakah ia masih terikat sebagai istri dari suaminya tersebut? Malah, kini ia telah meninggalkan salat, karena ia merasa bahwa keberadaannya dalam rumah tangganya sudah diharamkan oleh agama. Maka, apa yang harus ia lakukan?

Talak atau rujuk secara tertulis, keduanya tidak disyariatkan dalam agama. Hal tersebut hanyalah ada dalam hukum sosial kenegaraan saja yang disyaratkan oleh undang-undang dengan tujuan untuk menerima kasus pendakwaan.     

Akan tetapi, terdapat perbedaan secara mendasar antara agama dan hukum negara. Maka dilihat dari sisi agama seorang perempuan akan terta! ak dan kembali ke dalam biduk rumah tangganya seandainya suami menginginkan hal tersebut. Sekalipun, dalam menjatuhkan talaknya atau merujuknya suami tidak memper- gunakan sislem tertulis. Akan tetapi, dilihat dari sisi hukum negara, Anda masih tetap menjadi istri sah suami seandainya talaknya tidak tertulis.    

Baiklah, saya akan menerangkan permasalahan ini dengan memberikan contoh kasus, katakanlah saya memiliki utang kepada seseorang berupa sejumtah uang. 

Jumlah piutang tersebut tercatat di atas kertas pejanjian secara tertulis. Pada suatu saat saya bertemu dengan orang yang mengutangi saya tersebut. Akhirnya, saya membayar utang kepadanya. Sekalipun ia tidak membawa surat perjanjian tertulis itu. Maka, menurut saya, saya telah menutupi dan melunasi hutang yang saya pinjam darinya.

Akan tetapi, dari sisi hukum negara, surat perjanjian tertulis tersebut dapat menyeret saya ke meja hijau dan menuntut saya. Seakan-akan saya belum melunasi utang yang saya pinjam dan sudah pasti hukum negara akan memerintahkan saya . untuk membayar utang kepada orang tadi sesuai dengan jumlah uang yang tertera di atas kertas tersebut. Sekalipun sebenarnya saya telah membayar kepadanya.      

Dari contoh kasus ini, saya yakin Anda dapat menyimpulkan apakah Anda masih menjadi istri sah dari suami Anda atau telah tertalak tanpa harus terpaku pada tulisan dan hanya melaJui ucapan saja.      

Ini adalah bagian dari amanat yang Aliah embankan kepada Anda dan suami Anda. Tidak dapat disangsikan lagi bahwa pada hari kiamat nanti semuanya akan dipertanggungjawabkan. Seandainya suami Anda telah menalak Anda sebanyak tiga kali, maka percayalah Allah tidak akan memberikan kehidupan yang tenteram bagi Anda selama Anda masih menyatu dengannya dalam satu atap.

Suami seharusnya menyadari bahwa ia tidak dapar. menjaga kehidupan Anda bersamanya. Padahal dia menyadari bahwa dirinya telah menikahi Anda di hadapan Allah, maka Lidak mungkin dia akan meneruskan kehidupannya bersama Anda.  Saya yakin dia tahu, bahwa dirinya bukan lagi sua,ni yang sah bagi Anda di hadapan Allah. Sekalipun, di hadapan manusia kalian masih dianggap sebagai pasangan suami istri sah.

Posting Komentar untuk "Hukum Talak Satu, Talak Tiga dan Talak Raj'i"