Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah seorang pengantin diperbolehkan untuk melepaskan kerudungnya ketika hari pernikahannya?

Pengantin dan Penutup Kepala
P : Apakah seorang pengantin diperbolehkan untuk melepaskan kerudungnya ketika hari pernikahannya?
J : Seandainya pernikahan tersebut dilaksanakan di tengah-tengah kaum perempuan, maka hal tersebut diperbolehkan.

Berbeda apabila pernikahannya tersebut diselenggarakan dengan tercampur antara laki-laki dan perempuan seperti zaman sekarang ini. Maka, seorang istri diharamkan untuk melepas kerudungnya.

Posting Komentar untuk "Apakah seorang pengantin diperbolehkan untuk melepaskan kerudungnya ketika hari pernikahannya?"