Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membentuk Alis, Memanjangkan Kuku dan Menggundul Kepala Perempuan

Hukum Membentuk Alis bagi Perempuan

P : Apa hukum membentuk alis bagi perempuan, halal atau haram?
J : Agama sangat melarang perempuan untuk membentuk alis. Karena, hukumna seperti hukum rambut palsu. Telah disebutkan dalam Hadis Rasululloh SAW beliau berkata : “Alloh mengutuk orang-orang yang di tato dan yang membuat tato, orang yang dicabut rambutnya dan yang mencabut, orang-orang yang merusak kebaikan yang Alloh berikan dan merubah penciptaan-Nya.”

Hukum Memanjangkan Kuku

P : Apa hukum memanjangkan kuku, halal atau haram?
J : Manusia adalah ciptaan Tuhan yang hidup dengan bentuk tubuh yang tinggi dan kuku yang terus memanjang sehingga harus dipotong. Kuku berfungsi untuk mencakar. Kuku adalah bagian tubuh yang terus tumbuh, maka kuku tidak dapat disamakan dengan alat-alat lain dan orang tidak akan mempergunakannya kecuali ketika dirasa perlu, seperti ketika melawan orang yang hendak memaksanya dengan tindak kekerasan.

Dalam sebuah hadisnya, Rasululloh SAW bersabda : “Ada lima perkara yang menjadi kebiasaan alami manusia, diantaranya : melakukan khitan, mencabut bulu kemaluan (atau dalam sebuah riwayat mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”

Dan Anas ra. berkata bahwasanya Rasululloh SAW telah membatasi waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, jangan sampai lebih dari empat puluh hari.”

Hukum Menggundul Kepala bagi Kaum Perempuan

P : Apakah seorang perempuan diperbolehkan menggunduli kepalanya?
J : Diharamkan bagi kaum perempuan untuk menggunduli kepalanya. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ali ra. “Rasululloh SAW melarang kaum perempuan untuk menggunduli kepalanya.”
Perbuatan tersebut dianggap sebagai usaha untuk menyerupai laki-laki dan keluar dari kebiasaan yang berlaku di kalangan kaum perempuan.

Di samping itu, laki-laki juga sangat tidak menyukai perempuan dalam kondisi seperti itu. Bagaimanapun juga perempuan tersebut akan keluar rumah dengan pemandangan yang sangat buruk.

Oleh karena itu, perbuatan tersebut dianggap haram.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya Rasululloh SAW bersabda : “Alloh mengutuk kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.”

Akan tetapi, seandainya ia terpaksa harus menggunduli kepalanya hanya karena banyak kutu, ketombe, atau karena luka pada kulit kepala, maka menggunduli kepala pada kondisi seperti ini diperbolehkan.

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad ketika ditanya tentang seorang perempuan yang rambutnya bermasalah dan bagaimana cara pengobatannya, apakah harus aku cukur rambutnya?

Maka ketika itu Rasululloh SAW bertanya : “Untuk apa kamu mencukurnya?

Kemudian dikatakan kepada Rasululloh : “Karena perempuan ini tidak dapat mengatasi rambutnya yang berminyak dan bagaimana cara mengobatinya?

Maka, ketika itu Rasululloh SAW berkata : “Seandainya karena terpaksa, maka tidak apa-apa.”

Posting Komentar untuk "Hukum Membentuk Alis, Memanjangkan Kuku dan Menggundul Kepala Perempuan"