Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Sedekah Seorang Perempuan yang Tidak Meminta Izin Terlebih Dahulu kepada Suaminya

Hukum Bersedekah yang Diambil dari Harta Suami
P : Apakah perempuan yang tidak bekerja diperbolehkan untuk bersedekah dari harta suaminya? Dan apabila sang suami tidak menyetujui istrinya bekerja, bolehkah seorang istri mempergunakan harta suaminya untuk melaksanakan ibadah haji bagi ibunya yang telah meninggal dunia sebagai bentuk bakti kepada orang tua?
J : Seorang perempuan yang tidak bekerja diperbolehkan untuk bersedekah dari harta suaminya dengan syarat seorang suami harus mengizinkannya.

Begitu pula dengan permasalahan kedua seorang istri diperbolehkan untuk melaksanakan haji ke tanah suci, guna menghajikan ibunya yang telah meninggal dunia dengan mengambil biaya dari harta suaminya asalkan dengan izin sang suami.

Hukum Sedekah Seorang Perempuan yang Tidak Meminta Izin Terlebih Dahulu kepada Suaminya
P : Apakah hukumnya seorang perempuan yang bersedekah dengan hartanya sendiri tanpa izin suaminya? Apakah halal atau haram?
J : Salah seorang istri Rasululloh SAW bertanya kepada beliau tentang perhiasan yang telah ia sedekahkan tanpa sepengetahuan sang Rasul.

Maka, ketika itu Rasululloh SAW berkata : “Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk memberikan hartanya kecuali dengan seizing suaminya.”

Dan dalam sebuah riwayat dikatakan : “Seorang perempuan tidak dapat memiliki hartanya sendiri apabila kehormatannya sendiri masih dimiliki oleh suaminya.”

Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwasanya istri Ka’ab bin Malik datang kepada Rasululloh SAW dengan membawa perhiasan miliknya kemudian ia berkata kepada Rasululloh SAW : “Wahai Rasululloh, aku bersedekah dengan ini.”

Kemudian Rasululloh berkata : “Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk mempergunakan hartanya, kecuali dengan seizing suaminya. Apakah engkau telah meminta izin kepada Ka’ab?”

Maka, perempuan itu pun menjawab : “Ya, aku telah diizinkan olehnya.”

Maka, Rasululloh pun segera menemui Ka’ab dan berkata : “Wahai Ka’ab, apakah kamu telah mengizinkan istrimu untuk menyedehkankan perhiasan ini?”

Maka Ka’ab pun menjawab : “Benar, saya telah mengizinkannya.” Akhirnya, Rasululloh SAW menerima sedekah tersebut darinya.

Posting Komentar untuk "Hukum Sedekah Seorang Perempuan yang Tidak Meminta Izin Terlebih Dahulu kepada Suaminya"