Dalam Islam, Mengapa Kaum Perempuan Mendapatkan Setengah dari Bagian Laki-laki?
Dalam Islam, Mengapa Kaum Perempuan Mendapatkan Setengah dari Bagian Laki-laki
P : Syaikh Sya’rawi berkata : “Orang-orang yang bertanya seperti itu akan kita jawab dengan jawaban seperti ini : “Sebelumnya, kita harus mengetahui mengapa Islam mengurangi bagian perempuan disbanding laki-laki dalam system pembagian hak warisan. Disini, kita harus melihat apakah Islam telah memanjakan kaum laki-laki atau kaum perempuan?
Dalam ajaran Islam, sebelum menikah perempuan menjadi tanggungan walinya (baik itu ayah, kakak, kakek, ataupun paman) dan mereka harus memberikan nafkah kepada perempuan. Setelah menikah, yang harus mencukupi kebutuhannya itu adalah suaminya.
Bahkan, apabila si istri kaya dan suaminya miskin, apakah seorang istri harus memberikan nafkah kepada seorang suami?
Jawabannya adalah karena suami tidak diperbolehkan untuk menggadaikan atau mengambil harta istrinya sedikitpun.
Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perempuan sebelum ataupun sesudah menikah tetap menjadi tanggungan laki-laki, maka ketika saudara laki-lakinya mendapatkan 2/3, maka perempuan hanya mendapat 1/3 saja, karena seorang laki-laki dituntut untuk membangun rumah, menikahi seorang perempuan, dan memberikan nafkah kepadanya.
Oleh karena itu, ia diberikan bagian 2/3, karena disamping harus menghidupi dirinya, ia juga harus menghidupi istrinya. Sedang saudara perempuannya akan dinikahi oleh seorang laki-laki yang akan memberikan nafkah lahir kepadanya dan ia tidak dituntut untuk memberikan satu sen pun dari harta yang dimiliknya untuk laki-laki tersebut. Oleh karena itu, 1/3 yang ia miliki pasti terjaga keutuhannya.
Seharusnya, orang yang memiliki akal sehat berkata : “Mengapa Alloh telah memanjakan kaum perempuan dan memberikan mereka keistimewaan. Padahal mereka tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah, baik di awal maupun di akhir? Bahkan ia tidak dibebani tanggungan tersebut selamanya!”
P : Syaikh Sya’rawi berkata : “Orang-orang yang bertanya seperti itu akan kita jawab dengan jawaban seperti ini : “Sebelumnya, kita harus mengetahui mengapa Islam mengurangi bagian perempuan disbanding laki-laki dalam system pembagian hak warisan. Disini, kita harus melihat apakah Islam telah memanjakan kaum laki-laki atau kaum perempuan?
Dalam ajaran Islam, sebelum menikah perempuan menjadi tanggungan walinya (baik itu ayah, kakak, kakek, ataupun paman) dan mereka harus memberikan nafkah kepada perempuan. Setelah menikah, yang harus mencukupi kebutuhannya itu adalah suaminya.
Bahkan, apabila si istri kaya dan suaminya miskin, apakah seorang istri harus memberikan nafkah kepada seorang suami?
Jawabannya adalah karena suami tidak diperbolehkan untuk menggadaikan atau mengambil harta istrinya sedikitpun.
Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perempuan sebelum ataupun sesudah menikah tetap menjadi tanggungan laki-laki, maka ketika saudara laki-lakinya mendapatkan 2/3, maka perempuan hanya mendapat 1/3 saja, karena seorang laki-laki dituntut untuk membangun rumah, menikahi seorang perempuan, dan memberikan nafkah kepadanya.
Oleh karena itu, ia diberikan bagian 2/3, karena disamping harus menghidupi dirinya, ia juga harus menghidupi istrinya. Sedang saudara perempuannya akan dinikahi oleh seorang laki-laki yang akan memberikan nafkah lahir kepadanya dan ia tidak dituntut untuk memberikan satu sen pun dari harta yang dimiliknya untuk laki-laki tersebut. Oleh karena itu, 1/3 yang ia miliki pasti terjaga keutuhannya.
Seharusnya, orang yang memiliki akal sehat berkata : “Mengapa Alloh telah memanjakan kaum perempuan dan memberikan mereka keistimewaan. Padahal mereka tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah, baik di awal maupun di akhir? Bahkan ia tidak dibebani tanggungan tersebut selamanya!”
Posting Komentar untuk "Dalam Islam, Mengapa Kaum Perempuan Mendapatkan Setengah dari Bagian Laki-laki?"