Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Perempuan yang Tidak Mempergunakan Kerudung?

Menikah dengan Perempuan yang Tidak Mempergunakan Kerudung

P : Seorang perempuan muslimah yang melaksanakan seluruh kewajiban beragamanya, akan tetapi, ia tidak mempergunakan busana muslim. Selain merasa dirinya lebih nyaman seperti itu, ia juga merasa bahwa dirinya belum siap untuk memakai pakaian seperti itu. Pertanyaannya adalah apakah saya diperbolehkan untuk menikahinya?

J : Rasululloh SAW bersabda : “Pilihlah perempuan yang kuat agamanya, maka engkau akan beruntung.”
Seandainya ia adalah seorang wanita yang memegang kuat norma dan ajaran agamanya, maka hendaknya ia segera memohon restu kepada-Nya dan taat kepada Alloh dengan mengerjakan semua yang diperintahkan-Nya (termasuk memakai kerudung).

Adapun hukum menikahinya secara agama adalah boleh.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Perempuan yang Tidak Mempergunakan Kerudung?"