Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Haji Seorang Perempuan yang Tidak Mendapatkan Izin dari Suaminya

Hukum Haji Seorang Perempuan yang Tidak Mendapatkan Izin dari Suaminya
P : Apakah seorang perempuan diperbolehkan untuk melaksanakan haji tanpa mendapatkan izin dari suaminya?
J : Dalam melaksanakan haji fardhu, seorang perempuan tidak diharuskan meminta izin kepada suaminya, seandainya sang suami mengizinkan, maka pergilah untuk melaksanakan haji dan seandainya tidak, maka larangannya tidak berarti apa-apa bagi Anda karena seorang suami tidak akan dapat menghalangi istrinya untuk melaksanakan kewajiban hajinya yang telah diembankan oleh Alloh kepada Hamba-Nya.

Seorang manusia tidak boleh tunduk patuh kepada seorang hamba yang mengajaknya untuk melakukan dosa dan maksiat yang dilarang oleh Alloh SWT.

Dan sebaiknya, seorang perempuan yang telah mampu melaksanakan haji bergegaslah untuk melaksanakan ibadah tersebut, sebagaimana mereka juga dianjurkan untuk shalat pada awal waktu.

Oleh karena itu, seorang suami tidak memiliki hak untuk melarangnya.

Kewajiban melakukan haji yang tidak dapat dihalangi oleh suami juga adalah haji yang disebabkan nazar.

Adapun haji sunah, maka larangan suami dapat menghalanginya untuk pergi dan sang istri pun harus mengikuti perintah suaminya.

Posting Komentar untuk "Hukum Haji Seorang Perempuan yang Tidak Mendapatkan Izin dari Suaminya"