Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Kalung Emas yang Dipergunakan oleh Kaum Perempuan

Kalung Emas yang Dipergunakan oleh Kaum Perempuan
P : Apa hukumnya seandainya seorang perempuan mempergunakan kalung emas yang terukir di atasnya ayat-ayat Al-Qur’an, halal atau haram?
J : Mempergunakan perhiasan seperti kalung yang diatasnya terukir ayat-ayat Al-Qur’an hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, perempuan yang sedang mempergunakan itu harus benar-benar menjaga kesuciannya. Sebagai contoh, ia tidak boleh memasuki kamar mandi dengan membawa atau mengenakannya.

Posting Komentar untuk "Hukum Kalung Emas yang Dipergunakan oleh Kaum Perempuan"