Hukum Menutup Wajah dan Telapak Tangan
Hukum Menutup Wajah dan Telapak Tangan
P : Apakah kaum perempuan diharuskan untuk menutup wajah dan telapak tangan?J : Busana yang sesuai dengan syariat Islam adalah busana yang dapat menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan serta disyariatkan juga agar perempuan tersebut menggunakan pakaian yang tidak sempit, dapat membentuk tubuh perempuan. Jangan sampai tipis dan menerawang sehingga bagian tubuh perempuan yang berada di dalam busana tersebut dapat terlihat. Bahkan, seandainya ia merasa khawatir terjadinya fitnah, maka ia mewajibkan untuk memakai penutup wajah dan telapak tangan.
Perempuan dan Kerudung (Hijrah)
Syaikh Sya’rawi memiliki pendapat yang sangat bijaksana dalam memandang permasalahan hijab. Karena, sebagaimana kita ketahui bersama ia selalu memiliki pembawaan yang sangat sederhana, lemah lembut, mengerti dengan darah panas kawula muda. Ia selalu memiliki ide pemikiran yang jenius dan brilian.Kesadarannya dalam beragama dan ajaran dakwahnya yang rasional telah membawa seluruh manusia untuk menuju jalan kebenaran yang telah digariskan oleh Alloh SWT. Sekalipun, gelombang penyalahgunaan ajaran seringkali ia dapatkan mengalami kehancuran, akan tetapi ia masih menyerukan kepada manusia dengan hikmah dan nasihat-nasihat yang baik dengan membantah semua ajaran sesat dengan kebenaran ajaran Alloh. Tentunya, tanpa rasa emosional dan fanatisme.
Dalam sebuah dialog yang diadakan salah satu televisi, Syaikh Sya’rawi berusaha untuk menggambarkan batasan-batasan penutup aurat bagi kaum perempuan muslimah dan menerangkan berbagai hal yang berkaitan dengan ajaran agama Islam. Dalam acara tersebut ia mengikrarkan bahwa dirinya alah seorang pekerja yang memfokuskan seluruh tenaganya untuk menanamkan dan memelihara keselamatan batin secara sempurna, yaitu kesehatan jiwa yang tersembunyi di dalam tubuh manusia.
Syaikh Sya’rawi berkata : “Kami ingin menanamkan keimanan dalam hati kaum perempuan muslimah. Ketika tingkat keimanan benar-benar bertambah dalam dirinya, maka ia akan melihat bahwa hijab adalah busana yang paling ideal untuk menjauhkan panah godaan syaitan yang akan mendorong manusia untuk berlaku ingkar dan tidak terpuji.
Syaikh Sya’rawi berkata : ‘Kami ingin menanamkan keimanan dalam hati kaum perempuan muslimah. Ketika tingkat keimanan benar-benar bertambah dalam dirinya, maka ia akan melihat bahwa hijab adalah busana yang paling ideal untuk menjauhkan panah godaan syaitan yang akan mendorong manusia untuk berlaku ingkar dan tidak terpuji.
Dalam hal ini, Syaikh Syaikh telah mengikrarkan titik permasalahan yang sangat penting yaitu metode kepuasan hati (Al Iqna’). Metode ini bertujuan untuk memberikan ketenangan hati dalam lubuk jiwa manusia yang terdalam, karena dari sanalah akan tumbuh keimanan. Keimanan yang tumbuh dari dalam jiwa manusia ini akan disempurnakan oleh adanya unsure luar yaitu pemakaian hijab.
Keimanan anggota tubuh pasti akan mendahului anggota luar manusia. Oleh karena itu, kita harus mengisi berbagai kekosongan jiwa yang tidak dapat terlihat dan tersentuh oleh mata kasat dengan menghidupkan dan membangkitkan sisi akidah kita. Dari sana, kita akan berjalan secara perlahan secara perlahan untuk menumbuhkan sisi moralitas menjadi bentuk yang paling indah dan paling ideal. Tentunya, dengan diiringi oleh keimanan yang sempurna dan kesadaran dalam mempergunakan busana yang sesuai dengan ajaran yang telah disyariatkan bagi seorang perempuan muslimah. Maka, ajaran semacam ini merupakan unsur utama yang harus ada di tengah-tengah keluarga muslim. Di samping ini juga merupakan unsur terpenting pembentuk masyarakat muslim yang ideal.
Posting Komentar untuk "Hukum Menutup Wajah dan Telapak Tangan"