Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Perempuan yang Keluar Bersama Tunangannya

Hukum Seorang Pemudi yang Keluar Bersama Tunangannya
P : Seorang pemudi yang telah dilamar oleh seorang pemuda dan tidak dapat melangsungkan pernikahannya dalam waktu dekat, karena satu atau dua hal, apakah ia diperbolehkan untuk keluar bersama dengan tunangannya tersebut, seperti : ke tempat-tempat terbuka atau berbicara dengannya melalui pesawat telepon untuk lebih mengenal diri masing-masing?

J : Semuanya itu tidak diperbolehkan.

Tidak berbicara, juga tidak keluar bersamanya. Atau, berdua-duan di rumahnya tanpa disertai oleh mahramnya. Pemuda tunangannya itu hanya diperbolehkan untuk melihat sekali saja, itu pun harus dihadiri keluarga pihak perempuan.

Terkadang, orang-orang berlaku berlebihan dalam menyikapi tunangannya. Sekalipun, mereka menyadari berapa banyak tali pertunangan yang gagal di tengah jalan. Tepatnya, setelah tunangannya tersebut memasuki rumah dan mengajak si perempuan untuk berjalan-jalan keluar rumah. Setelah itu, barulah mereka meninggalkan perempuan tersebut untuk merasakan rasa sakitnya sendiri.

Posting Komentar untuk "Hukum Perempuan yang Keluar Bersama Tunangannya"