Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketika Orang Tua Perempuan Meminang Laki-laki

Ketika Orang Tua Perempuan Meminang Laki-laki
P : Apakah seorang ayah diperbolehkan untuk meminang seorang laki-laki untuk anak gadisnya?
J : Di sini, kita akan kembali melihat apa yang dilakukan Nabi Syu’aib terhadap Musa as. Pada saat itu, Nabi Syu’aib berkata kepada Musa, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu.”

Umar! Lalu apa yang terjadi dengan Umar. Ia adalah seorang tokoh Islam yang diberi gelar Umar Al Faruq. Alloh telah mengaruniakan kepadanya sebuah nikmat yang besar karena ia dapat membedakan antara yang benar dan yang salah. Pada saat itu, ia menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakar untuk dijadikan istri. Sayangnya, Abu Bakar menolak tawaran tersebut. Kemudian, ia menawarkannya kepada Usman bin Affan. Akan tetapi, Usman juga menolak penawaran Umar.

Akhirnya, Umar merasakan rasa sakit yang begitu mendalam dalam hatinya. Hatinya pun merasakan luka yang ditorehkan oleh kedua sahabat Rasulloh SAW tersebut. Akan tetapi, akhirnya Rasululloh SAW melamar Hafshah untuk dirinya. Maka hal tersebut merupakan kehormatan bagi Hafshah untuk menjadi Ummul Mukminin.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah engkau menikahkan seorang janda kecuali atas persetujuannya dan janganlah engkau menikahkan seorang perawan kecuali setelah meminta izin kepadanya.”

Posting Komentar untuk "Ketika Orang Tua Perempuan Meminang Laki-laki"