Hukum Nikah Sirri/ Nikah di Bawah tangan
Hukum Pernikahan Dibawah Tangan/ Nikah Sirri
P : Apa yang dimaksud dengan pernikahan Nikah Sirri/ Nikah di Bawah tangan? Dan apa hukumnya dilihat dari sisi agama?
J : Pernikahan di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang disaksikan oleh para saksi dan disempurnakan dengan adanya serah terima dari pihak wali dan mempelai laki-laki. Akan tetapi, pernikahan tersebut tidak tercatat di atas secarik kertas resmi yang biasanya dipegang oleh seorang penghulu.
Akad pernikahan ini dianggap sah karena memenuhi syarat dan rukun nikah, sehingga tidak ada keharaman di dalamnya. Hanya saja, pernikahan ini tidak tercatat secara resmi dihadapan hukum negara. Padahal, unsur tersebut sangatlah penting untuk menjaga keutuhan keluarga dan menyelamatkan kehidupan suami istri.
Tidak sedikit orang yang mulai kehilangan hati nuraninya dan mengingkari pernikahan tersebut, sehingga istri pun sangat sulit untuk membuktikan kebenarannya. Maka, dalam sekejap saja istri akan kehilangan hak-hak dirinya dan putra-putrinya.
Pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang sah menurut agama dengan syarat pernikahan tersebut harus diberitakan dan jangan ada persyaratan untuk tidak diekspos ke masyarakat sekitar. Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif agar orang-orang tidak melakukan pernikahan di bawah tangan.
Hukum positif menentukan bawha sebuah pernikahan dianggap resmi secara hukum negara, karena dari pernikahan seperti inilah akan terlahir berbagai ketentuan-ketentuan yang mengikat hak dan kewajiban suami istri. Akan tetapi, seandainya terjadi pernikahan di bawah tangan, dan kemudian lahir seorang anak, maka anak tersebut harus dinasabkan kepada sang ayah. Sekalipun, menurut hukum negara pernikahan seperti ini bukanlah pernikahan resmi.
P : Apa yang dimaksud dengan pernikahan Nikah Sirri/ Nikah di Bawah tangan? Dan apa hukumnya dilihat dari sisi agama?
J : Pernikahan di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang disaksikan oleh para saksi dan disempurnakan dengan adanya serah terima dari pihak wali dan mempelai laki-laki. Akan tetapi, pernikahan tersebut tidak tercatat di atas secarik kertas resmi yang biasanya dipegang oleh seorang penghulu.
Akad pernikahan ini dianggap sah karena memenuhi syarat dan rukun nikah, sehingga tidak ada keharaman di dalamnya. Hanya saja, pernikahan ini tidak tercatat secara resmi dihadapan hukum negara. Padahal, unsur tersebut sangatlah penting untuk menjaga keutuhan keluarga dan menyelamatkan kehidupan suami istri.
Tidak sedikit orang yang mulai kehilangan hati nuraninya dan mengingkari pernikahan tersebut, sehingga istri pun sangat sulit untuk membuktikan kebenarannya. Maka, dalam sekejap saja istri akan kehilangan hak-hak dirinya dan putra-putrinya.
Pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang sah menurut agama dengan syarat pernikahan tersebut harus diberitakan dan jangan ada persyaratan untuk tidak diekspos ke masyarakat sekitar. Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif agar orang-orang tidak melakukan pernikahan di bawah tangan.
Hukum positif menentukan bawha sebuah pernikahan dianggap resmi secara hukum negara, karena dari pernikahan seperti inilah akan terlahir berbagai ketentuan-ketentuan yang mengikat hak dan kewajiban suami istri. Akan tetapi, seandainya terjadi pernikahan di bawah tangan, dan kemudian lahir seorang anak, maka anak tersebut harus dinasabkan kepada sang ayah. Sekalipun, menurut hukum negara pernikahan seperti ini bukanlah pernikahan resmi.
Posting Komentar untuk "Hukum Nikah Sirri/ Nikah di Bawah tangan"