Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Sodomi

Hukum Sodomi
P : Salah seorang perempuan dari golongan Anshar bertanya kepada Rasululloh SAW tentang hukum sodomi, yaitu menggauli istri dengan memasukkan alat vital laki-laki ke dalam dubur perempuan?
J : Hendaknya, orang tersebut membaca ayat Alloh : “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datanglah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.”

Diriwayatkan dari Ahmad bahwasanya Umar ra berkata kepada Rasululloh SAW. “Celakalah aku! “Maka, ketika itu Rasululloh SAW bersabda “Apa yang membuatmu celaka?” Umar menjawab, “Aku terbangun di pagi hari dan…” Umar tidak meneruskan ucapannya. Kemudian, turunlah ayat “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” Bagaimanapun cara yang kamu kehendaki, dengan cara berhadapan atau dari belakang. Akan tetapi, janganlah menggauli mereka ketika sedang mendapatkan menstruasi. Dan janganlah menggauli mereka dari arah belakang (anus).

Inilah dalil yang memperbolehkan seorang suami untuk berhubungan intim dengan istriya dengan cara dari belakang dan bukan melalui jalan belakang.

Rasululloh SAW bersabda : “Terkutuklah orang yang menggauli istrinya melalui jalan belakang. “Kemudian Rasululloh SAW bersabda dalam hadis yang lain. “Barangsiapa yang menggauli istrinya yang sedang mendapatkan menstruasi atau dari jalan belakang (anus), atau datang kepada dukun dan membenarkan perkataannya, maka ia telah berlaku kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.”

Posting Komentar untuk "Hukum Sodomi"