Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Perempuan Shalat Jumat?

Perempuan dan Shalat Jumat
P : Apa hukum melaksanakan shalat jumat bagi kaum perempuan? Dan seandainya seorang perempuan melaksanakan shalat di rumah, apakah shalat tersebut berjumlah dua rakaat atau empat?
J : Shalat jumat tidak diwajibkan bagi kaum perempuan. Akan tetapi, seandainya ia datang dan melaksanakannya, maka ia tidak perlu melaksanakan shalat dhuhur lagi. Dan seandainya ia melaksanakan shalat dirumah, maka hendaknya ia melaksanakan shalat dhuhur sebanyak empat rakaat.

Akan tetapi, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa perempuan yang memiliki paras cantik tidak diperbolehkan untuk menghadiri shalat jumat karena dikhawatirkan akan terjadi fitnah. Bahkan, ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa hukum keluarnya adalah haram.

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa bagi perempuan shalat dirumah lebih utama disbanding menghadiri dan melaksanakan shalat jumat.

Sebenarnya mereka berpendapat seperti ini, karena mereka melihat pada saat itu tidak ada satupun tabir yang memisahkan antara barisan laki-laki dan perempuan. Adapun sekarang kita sudah melihat beberapa mesjid yang memberikan tempat yang hanya dikhususkan bagi kaum perempuan, sehingga mereka dapat dengan leluasa mempelajari ilmu-ilmu agama dan menghadiri shalat jumat. Tentunya, tanpa mempergunakan hiasan atau bertingkah laku yang berlebihan.

Dalam sebuah hadis, Rasululloh SAW bersabda : “Janganlah kalian melarang hamba Alloh untuk datang ke masjid-masjid Alloh.”

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Perempuan Shalat Jumat?"