Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mempergunakan Minyak Wangi bagi Seorang Perempuan

Mempergunakan Minyak Wangi bagi Seorang Perempuan
P : Apakah seorang perempuan diperbolehkan untuk memakai minyak wangi di pakaiannya. Kemudian, ia keluar untuk berjalan-jalan atau bekerja. Dan yang perlu diketahui, saat itu pakaian yang sedang dikenakan sesuai dengan yang disyariatkan oleh agama?

J : Hukum memakai minyak wangi bagi seorang perempuan di luar rumahnya adalah haram. Rasululloh SAW bersabda : “Perempuan manapun yang mempergunakan minyak wangi, kemudian ia melewati pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia akan dikategorikan sebagai perempuan yang telah berbuat zina.”

Dalam hadis yang lain : “Barangsiapa diantara kalian (kaum perempuan) akan datang ke masjid, maka janganlah memakai wewangian.”

Dalam hal ini, ajaran Islam sangat ketat terhadap kaum perempuan, diantaranya adalah jangan memperlihatkan perhiasan yang dipergunakannya, kecuali yang sudah sewajarnya terlihat. Jangan sampai mengambil perhatian kaum laki-laki yang tengah berada di jalanan atau di tempat pekerjaan hanya karena minyak wangi yang dipergunakannya dan lain sebagainya.

Adapun perhiasan dan wewangian yang dipergunakan oleh perempuan untuk kebahagiaan suaminya di dalam rumah, maka diperbolehkan. Bahkan, disunahkan memakainya.

Posting Komentar untuk "Hukum Mempergunakan Minyak Wangi bagi Seorang Perempuan"