Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Waris: Hak Perempuan Setengah dari Hak Laki-laki

Hak Perempuan Setengah dari Hak Laki-laki
P : Dalam pembagian hak warisan, mengapa bagian perempuan setengah dari bagian dari laki-laki?
J : Alloh berfirman dalam Al-Qur’an : “Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”

Terkadang timbul pertanyaan, mengapa Alloh tidak membalik kalimat dalam firman-Nya menjadi : “Bagian dua orang anak perempuan sama dengan bagian seorang anak lelaki” atau menjadi : “Bagian dua orang anak perempuan sama dengan setengah bagian seorang anak lelaki.” Dan ini mungkin akan menggambarkan lebih jelas sehingga tidak perlu penafsiran ulama kembali. Oleh karena itu, sekali lagi mengapa Alloh berfirman : “Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”

Sebenarnya Alloh ingin agar kalimat “Dua orang perempuan” dijadikan sebagai tolak ukur dalam pembagian harta warisan. Maka, untuk mengetahui berapa bagian laki-laki, kita harus mengetahui bagian perempuan terlebih dahulu. Seandainya kalimat dalam firman Alloh tersebut berbunyi : “Bagian dua orang anak perempuan sama dengan setengah bagian seorang anak lelaki.” Maka, laki-laki akan menjadi tolak ukur dalam pembagian.

Dalam firman-Nya Alloh telah memberikan penghormatan kepada kaum perempuan dengan menyebutkan kalimat : “Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” Akan tetapi, sebagian orang berlaku terlalu berani kepada Alloh sehingga mereka menganiaya dan membohongi diri sendiri. Mereka mengatakan bahwa hukum Alloh tersebut merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap kaum perempuan.

Saya hanya mengatakan, sebaiknya mereka kembali kepada jalan yang benar dan melihat bagaimana Alloh telah menciptakan sebuah hukum yang adil bagi manusia. Alloh memberikan harta warisan dalam jumlah lebih banyak kepada kaum laki-laki, karena laki-laki harus menanggung nafkah istrinya. Sedangkan perempuan, sudah pasti hidupnya telah dicukupi oleh laki-laki. Seandainya ia menikah nanti, maka setengah harta yang dimilikinya dapat mencukupi kehidupannya. Bahkan, ia tidak akan takut kekurangan karena ada suami yang akan menanggungnya.

Pertanyaannya sekarang adalah siapakah yang memiliki bagian yang lebih besar dalam hal ini?
Perempuan mendapatkan bagian terbesar, karena alasan inilah akhirnya mereka dijadikan sebagai tolak ukur dalam membagikan harta warisan. Apakah ayat Alloh tadi bagian ketidakadilan yang diberikan Alloh kepada kaum perempuan atau sebaliknya ayat tersebut adalah bagian dari kecintaan Alloh kepada makhluk tersebut?

Tentu saja, ayat tersebut adalah bagian yang menggambarkan rasa kecintaan Alloh kepada kaum perempuan, karena sebagaimana yang kita ketahui, Alloh telah menjadikan perempuan sebagai tolak ukur dan rujukan dalam pembagian. Seorang laki-laki dituntut untuk memberikan nafkah kepada seorang perempuan dan seorang perempuan dituntut untuk mendapatkan suami yang dapat bertanggung jawab kepadanya.

Posting Komentar untuk "Hukum Waris: Hak Perempuan Setengah dari Hak Laki-laki"