Hukum Suami Memberikan Nafkah Kepada Pihak Keluarganya
Hukum Seorang Suami yang Memberikan Sebagian Penghasilannya kepada Pihak Keluarganya Tanpa Mengabaikan Nafkah Lahir terhadap Istri
P : Apakah seorang laki-laki yang telah beristri diperbolehkan untuk memberikan sebagian penghasilannya (bukan harta istrinya) kepada keluarga dan orang-orang yang dicintainya? Apakah seorang istri diperbolehkan untuk mempergunakan harta suami tanpa sepengetahuannya?
J : Seorang laki-laki memiliki hak dan kebebasan dalam mempergunakannya, sekaligus memberikan hartanya kepada keluarganya atau siapapun juga. Selama, ia memberikan hak istri dan tidak mengabaikan kewajibannya tersebut.
Seorang istri tidak berhak untuk mempergunakan harta suaminya tanpa sepengetahuannya, kecuali jika suami mempunyai sifat kikir, sehingga ia tidak memenuhi kewajibannya terhadap istri secara sewajarnya. Maka, pada kondisi seperti tersebut, istri diperbolehkan untuk mengambil harta suaminya sesuai dengan kebutuhan yang ia perlukan.
Hal itu dilakukan secara terpaksa sebagaimana jawaban Rasululloh SAW terhadap pertanyaan Hindun, istri Abu Sufyan agar ia tidak terlalu berlebihan dalam mengambil harta suaminya.
Di samping itu, ia juga harus menyadari bahwa Alloh selalu melihat dan memperhatikan setiap tingkah lakinya. Oleh karena itu, jangan sampai istri mengambil harta suaminya lebih dari hak yang seharusnya ia dapatkan.
P : Apakah seorang laki-laki yang telah beristri diperbolehkan untuk memberikan sebagian penghasilannya (bukan harta istrinya) kepada keluarga dan orang-orang yang dicintainya? Apakah seorang istri diperbolehkan untuk mempergunakan harta suami tanpa sepengetahuannya?
J : Seorang laki-laki memiliki hak dan kebebasan dalam mempergunakannya, sekaligus memberikan hartanya kepada keluarganya atau siapapun juga. Selama, ia memberikan hak istri dan tidak mengabaikan kewajibannya tersebut.
Seorang istri tidak berhak untuk mempergunakan harta suaminya tanpa sepengetahuannya, kecuali jika suami mempunyai sifat kikir, sehingga ia tidak memenuhi kewajibannya terhadap istri secara sewajarnya. Maka, pada kondisi seperti tersebut, istri diperbolehkan untuk mengambil harta suaminya sesuai dengan kebutuhan yang ia perlukan.
Hal itu dilakukan secara terpaksa sebagaimana jawaban Rasululloh SAW terhadap pertanyaan Hindun, istri Abu Sufyan agar ia tidak terlalu berlebihan dalam mengambil harta suaminya.
Di samping itu, ia juga harus menyadari bahwa Alloh selalu melihat dan memperhatikan setiap tingkah lakinya. Oleh karena itu, jangan sampai istri mengambil harta suaminya lebih dari hak yang seharusnya ia dapatkan.
Posting Komentar untuk "Hukum Suami Memberikan Nafkah Kepada Pihak Keluarganya"