Memakai Kerudung di Depan Keluarga Suami
Memakai Kerudung dan Keluarga Suami
P : Apakah seorang perempuan yang telah menikah diperbolehkan untuk melepaskan kerudungnya ketika berada di tengah-tengah keluarga suaminya?
J : Sebaiknya, kita memperjelas kembali, siapa yang tidak diperbolehkan untuk melihat seorang perempuan.
Baiklah, ajaran Islam mengatakan bahwa setiap laki-laki yang bukan mahramnya dan diperbolehkan untuk menikahinya, tidak boleh untuk melihat aurat seorang perempuan dan dengan menikahi seorang laki-laki bukan berarti seorang perempuan dapat membuk kerudungnya sekehendak hatinya di tengah-tengah keluarganya.
Seorang perempuan diwajibkan untuk memakai kerudung semenjak usianya menginjak dewasa. Ia tetap diwajibkan untuk memakai kerudung sampai lanjut usianya, sampai tidak ada satu orang pun yang tertarik untuk melamar atau menikahinya.
Mereka adalah kaum perempuan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai berikut : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi).”
Wahai kaum perempuan, jangan sampai Anda beranggapan bahwa Anda akan selamat dari incaran mata laki-laki setelah Anda menikah, karena banyak di antara mereka yang tidak takut terhadap Alloh, tidak mengerjakan semua yang mengerjakan semua yang ia perintahkan, dan tidak dapat membedakan mana perempuan yang telah menikah dan mana yang belum.
P : Apakah seorang perempuan yang telah menikah diperbolehkan untuk melepaskan kerudungnya ketika berada di tengah-tengah keluarga suaminya?
J : Sebaiknya, kita memperjelas kembali, siapa yang tidak diperbolehkan untuk melihat seorang perempuan.
Baiklah, ajaran Islam mengatakan bahwa setiap laki-laki yang bukan mahramnya dan diperbolehkan untuk menikahinya, tidak boleh untuk melihat aurat seorang perempuan dan dengan menikahi seorang laki-laki bukan berarti seorang perempuan dapat membuk kerudungnya sekehendak hatinya di tengah-tengah keluarganya.
Seorang perempuan diwajibkan untuk memakai kerudung semenjak usianya menginjak dewasa. Ia tetap diwajibkan untuk memakai kerudung sampai lanjut usianya, sampai tidak ada satu orang pun yang tertarik untuk melamar atau menikahinya.
Mereka adalah kaum perempuan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai berikut : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi).”
Wahai kaum perempuan, jangan sampai Anda beranggapan bahwa Anda akan selamat dari incaran mata laki-laki setelah Anda menikah, karena banyak di antara mereka yang tidak takut terhadap Alloh, tidak mengerjakan semua yang mengerjakan semua yang ia perintahkan, dan tidak dapat membedakan mana perempuan yang telah menikah dan mana yang belum.
Posting Komentar untuk "Memakai Kerudung di Depan Keluarga Suami"