Syarat Syah Shalat
Syarat sah shalat adalah sesuatu yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan shalat, jika syarat syah shalat inii tidak dipenuhi salah satunya, maka shalat anda menjadi tidak sah.
Maka dari itu, syarat syah shalat harus anda ketahui agar shalat anda sah dan diterima oleh Allah swt.
Sebelum melakukan shalat, orang harus memenuhi syarat-syarat agar sah shalatnya.
Syarat-syarat itu ada 5, yaitu:
1. Suci badannya dari najis dan hadas.
2. Menutup aurat dengan kain yang suci
3. Berada di tempat yang suci.
4. Telah masuk waktunya.
5. Menghadap kiblat.
1. Suci badannya dari najis dan hadas.
2. Menutup aurat dengan kain yang suci
3. Berada di tempat yang suci.
4. Telah masuk waktunya.
5. Menghadap kiblat.
Syarat yang pertama, suci badannya dari hadas dan najis.
Allah berfirman:
Artinya : "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu".
Untuk dapat suci dari hadas, anda harus berwudlu, silahkan lihat Syarat dan rukun wudlu.sedangkan agar suci dari najis dan kotoran, anda harus melakukan thaharah terlebih dahulu.
Nabi bersabda:
Artinya : "Allah tidak menerima shalat tanpa suci". (HR. Jama'ah kecuali Al Bu- khari).
Artinya : "Allah tidak menerima shalat tanpa suci". (HR. Jama'ah kecuali Al Bu- khari).
Orang yang shalat, aurat mesti tertutup.
Nabi bersabda:
Artinya: "Allah tidak menerima shalat perempuan yang sudah baligh kecuali dengan kerudung". (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Tempat yang suci menjadi syarat, sebagaimana harus berkain (pakaian yang suci).
Masuk pada waktunya, sebab shalat sudah ditentukan waktunya.
Masuk pada waktunya, sebab shalat sudah ditentukan waktunya.
Allah berfirman:
Artinya: "Shalat diwajibkan kepada orang-orang mukmin yang telah ditentukan waktunya".(An Nisa: 103).
Sedang shalat harus menghadap kiblat (ke ka'bah
Allah berfirman:
Artinya : "Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram Dan di mana saja kamu berada palingkanlah mukamu ke arahnya".
Nabi bersabda :
Artinya : "Dan menghadaplah kiblat serta bertakbirlah".
Meninggalkan kiblat.
Orang yang shalat boleh meninggalkan kiblat (tidak menghadap kiblat) pada 2 keadaan, yaitu:
Orang yang shalat boleh meninggalkan kiblat (tidak menghadap kiblat) pada 2 keadaan, yaitu:
1 Dikala situasi sangat kritis (sangat takut, seperti situasi perang).
2. Shalat sunat di dalam kendaraan yang sedang berjalan.
2. Shalat sunat di dalam kendaraan yang sedang berjalan.
Karena situasi perang yang sangat genting, tidak mungkin lagi bisa meninggalkannya, dan tidak pula bisa menunda waktunya, maka boleh'shalat-tdak menghadap kiblat.
Allah berfirman :
Artinya "Apabila kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan". (Al Baqarah : 239).
Artinya "Apabila kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan". (Al Baqarah : 239).
Sedang shalat sunat yang dalam bepergian, adakalanya berkendaraan atau tidak, maka boleh orang shalat sesuai dengan arah kendaraan itu.
Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa :
Artinya : "Adalah Rasulullah saw. shalat di htas kendaraannya kemana saja arah kendaraan itu". (HR. Bukhari).
Bolehnya meninggalkan kiblat dalam shalat sunat dikala bepergian itu kalau sudah tidak mungkin lagi untuk menghadap kiblat. Orang yang naik kapal Iaut tidak boleh meninggalkan arah kiblat, sebab besar kemungkinan bisa menghadap kiblat.
Posting Komentar untuk "Syarat Syah Shalat"