Penjelasan Tayammum Lengkap
Pengertian Tayamum.
Pengertian Tayamum menurut bahasa artinya : bermaksud.Sedangkan Pengertian Tayammum Menurut istilah artinya adalah menyampaikan (meratakan) debu ke muka dan kedua tangan dengan syarat yang tertentu.
Syarat-syarat tayamum.
Untuk bisa melaksanakan tayamum, maka harus dipenuhi beberapa syaratnya. Tayamum dibolehkan (sebagai pengganti wudlu atau.mandi) dengan syarat-syarat sebagai berikut :l. Syarat-syarat tayamum adalah Adanya halangan seperti tidak mendapatkan air, sakit, dan lain-lain.
Misalnya jika anda berada ditempat yang kering tidak ada air sama sekali, atau ada air tapi sedikit, dan hanya cukup untuk keperluan minum saja, maka anda bisa melaksanakan tayamum sebelum melaksanakan shalat sebagai pengganti wudlu anda.
Allah berfirman :
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا (٦)
"'Lalu kamu tidak
mendapatkan air maka tayamumlah dengan tanah yang baik".(Al Maidah :
6).2. Syarat-syarat tayamum Sudah masuk waktu shalat tidak mendapatkan air.
Untuk dapat melaksanakan tayamum, anda harus berusaha mencari air terlebih dahulu, sampai akhirnya sudah masuk waktu shalat, ternyata anda belum juga mendapatkan air untuk wudlu, maka disitu anda boleh melaksanakan tayammum.
Allah berfirman :
… إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا …
(٦)
Artinya : "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah". (Al Maidah : 6).
3. Syarat-syarat tayamum menggunakan Debu (yang dipakai) harus suci. Tidak sah tayamum kecuali dengan debu yang suci, baik debu itu merah, hitam, ataupun putih. 'Karena jelas ditunjukkan keharusan dengan debu, maka tidak boleh tayamum dengan benda-benda yang lain; seperti batu, tambang, dll.
Allah berfirman :
… فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً … (٤٣)
Rukun tayamum.
Rukun tayamum adalah hal-hal yang harus dilakukan saat melaksanakan tayammum. Ini harus dilakukan semua, jika ada salah satu saja tidak dilakukan, maka tayammum tidak sah dan tidak dapat dijadikan untuk menggnatkan wudlu untuk shalat fardlu.
Rukun tayamum ada 4, yaitu :
1. Niat
Keharusan niat, dengan adanya hadits :"Semua perbuatan itu dengan niat (tergantung dengan niatnya)". (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam bertayamum tidak cukup berniat menghilangkan hadas saja, sebab tayamum tidak menghilangkan hadas, karena ada hadis, sabda Nabi kepada Amr bin Ash di kala itu dia sedang janabah, dan shalat bersama teman-temannya.
Nabi bersabda kepadanya:
"Apakah kamu shalat bersama sahabatmu sedang kamu janabah". (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Tetapi dalam tayamum harus berniat untuk bolehnya shalat.
Niat tayammum sebagai berikut:
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَتِ الصَّلاَةِ فَرْضَ لِلهِ تَعَالَى
2. Mengusap muka.
Keharusan mengusap muka dengan dalil firrnan Allah :
…فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ … (٤٣)
Artinya : "Maka sapulah mukamu dan tanganmu". (An Nisa : 43).3. Mengusap kedua tangan sampai siku.
Sedang keharusan mengusap kedua tangan sampai siku, berdasar sabda Rasulullah saw:
اَلتَيَمُمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ
اِلَى اْلمِرْفَقَيْنِ
"Tayamum itu dua pukulan,
satu pukulan untuk muka dan satu lagi untuk kedua tangan sampai
siku". (HR. Hakim).4.Tertib.
Tartib, artinya urut, dari rukun yang pertama, kedua dan ketiga, tidak ada yang boleh terukar. yaitu dengan mendahulukan muka kemudian tangan, baik tayamum untuk wudlu maupun untuk janabah.Kalau tayamum, sedang di tangan ada najisnya, maka najis itu dihilangkan terlebih dulu setelah bersih (suci) baru bertayamum
Sunat tayamum.
Sunat dalam tayamum ada 3, yaitu :1. Membaca basmalah.
2. Mendahulukan anggota kanan dari yang kiri.
3. Berturutan (tidak diselingi apapun).
Yang demikian itu sama dengan dalam wudlu.
Hal-hal Yang Batal tayamum
Yang membatalkan tayamum ada 3 hal :1. Semua hal yang membatalkan wudlu.
Semua hal yang membatalkan wudlu, maka itu juga membatalkan tayamum. Misalnya adalah buang angin, buang air, bersentuhan laki-laki perempuan yang bukan muhrim. Maka itu semua menjadikan tayamum anda menjadi batal.2. Melihat air.
Tayamum akan batal ketika anda melihat adanya air yang dapat digunakan untuk berwudlu. Misalnya ketika anda selesai tayamum, namun setelah itu anda melihat air yang banyak yang cukup untuk berwudlu, maka tayamum anda batal, dan anda harus melaksanakan wudlu uuntuk melaksanakan shalat.Melihat air sebelum mengerjakan shalat, membatalkan tayamum.
Nabi bersabda :
الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ المُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ يَجِدِ المَاءَ
عَشْرَ سِنِينَ، فَإِذَا وَجَدَ المَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
"Debu yang bersih itu mensucikan orang Islam walau tidak mendapatkan
air sepuluh tahun; apabila telah mendapatkan air maka basuhlah kulitnya".3. Tayamum Batal karena Riddah.
Riddah artinya murtad atau keluar dari islam. Ini jelas membatalkan tayamam anda.Penggunaan tayamum
Tayamum hanya bisa untuk shalat wajjb sekali, sedang untuk shalat sunat boleh beberapa kali. Pendapat tersebut berdasar pada kata-kata Ibn Abbas, ia berkata :
مِنَ السُّنَّةِ اَنْ لاَ يُصَلِّى بِالتَّيَمُّمِ اِلاَّ مَكْتُوبَةً
وَاحِدَةً
Artinya: "Termasuk sunah Nabi, tidak shalat dengan tayamum kecuali satu
kali untuk shalat wajib".Perkataan Ibn Abbas tersebut bersandar,pada riwayat dari nabi yang menyebutkan :
يَتَيَمَّمُ لِكُلِّ صَلاَةٍ وَاِنْ لَمْ يَحْدَ ثُ
Artinya: "(Hendaklah) bertayamum tiap-tiap akan shalat walau belum
hadas". (HR. Baihaqi).
Posting Komentar untuk "Penjelasan Tayammum Lengkap"