Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-macam najis, Cara mensucikan dan Dalilnya

Pengertian Najis menurut bahasa artinya semua yang kotor. Najis menurut istilah artinya semua yang haram untuk dimakan secara mutlak atau mungkin, tidak karena haramnya atau kotor- nya atau madlaratnya pada badan atau akal.

Perlunya mengetahui perkara tentang najis adalah karena najis merupakan hal yang menyebabkan shalat kita atau ibadah lainnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT. Maka dari itu, pengertian tentang najis perlu kita pelajari agar kita dalam beribadah senantiasa mendapatkan ridho dari Allah SWT.

Untuk pertama, kita pelajari terlebih dahulu macam-macam Najis atau penggolongan najis.
Macam-macam najis, Cara mensucikan dan Dalilnya

1. Najis mukhofafah

Najis mukhaffafah (najis ringan) yaitu najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang usianya kurang dari 2 tahun dan belum pernah makan apapun selain air susu ibunya.

Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah

Cara mensucikan najis mukhofafah yaitu dengan memercikan air ke bagian yang terkena najis. Tentunya jika air kencing bayi yang menempel ke anggota tubuh kita banyak, ya dikeringkan dulu atau di lap, baru kemudian dipercikkan air kepadanya.

2. Najis Mutawasithoh

Najis mutawassitah/najis sedang, yaitu najis yang berasal dari segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, contohnya air madzi (mani yang cair), barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

Najis mutawasitah dibagi menjadi 2 bagian yakni :
a. Najis 'ainiyah : Najis yang berwujud (nampak dan dapat dilihat)
b. Najis hukmiyah : Najis yang tidak kelihatan bendanya, contohnya seperti bekas kencing, atau arak yang sudah mengering dan sebagainya.

Cara Mensucikan Najis Mutawasitah

Cara Mensucikan Najis Mutawasitah yaitu dengan cara dibasuh 1 kali hingga hilang sifat-sifat najisnya yakni bau, rasa dan warnanya.
Akan lebih baik lagi jika dibasuh dengan 3 kali siraman. Apabila terkena najis hukmiyah, cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.

3. Najis Mugholadhoh

Najis mughallazah yaitu najis yang berat, contohnya seperti najisnya anjing, babi dan keturunannya.

Cara Mensucikan Najis Mughallazah

Cara Mensucikan Najis Mughallazah, Barang siapa terkena najis mughallazah, misalnya dijilat anjing atau babi, harus dibasuh 7 kali dengan air dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur dengan tanah.

Di bawah ini adalah perkara-perkara yang termasuk najis. Beberapa yang termasuk najis ialah :
1. Semua yang keluar dari qubul dan dubur (kecuali  sp3rma/ m@ni)  seperti air kencing, madzi, tahi, darah.   
Nabi bersabda kepada Amar:
اِنَّمَ تَغْسِلُ ثَوْبَكَ مِنَ اْلبَوْلِ وَاْلغَائِطِ وَاْلمَذْيِ وَاْلقَىْئِ
"Sesungguhnya engkau membasuh kain dari (karena) air kencing, tahi, madzi dan muntah".  (HR. Ahmad).

Tentang air kencing, sewaktu nabi melewati kuburan, beliau bersabda :
اِنَّهُمَا يُعَذِّبَانِ فَكَانَ اَحَدُهُمَا يَمْشِيْ بِالنَّمِيْمَةِ وَاَمَّا اْلاَخَرُ فَكَانَ يَسْتَتِرُ مِنَ اْلبَوْلِ
"Keduanya sedang disiksa, yang satu sebab berjalan dengan mengumpat, sedang yang lain tidak mau menutup waktu kencing".  (HR, Bukhari dan yanglain).

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأْ
"Ia (cukup, .harus) membasuh zakarnya dan berwudlu".  (HR. Muslim).

Mani (sperma) tidak najis. Aisyah berkata :

لَقَدْ رَاَيْتُنِيْ اَفْرُكُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمَنِيُّ فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيْهِ
"Saya.telah mengerik (menggosok) mani pada kain Rasulullah saw. lalu beliau shalat dengannya".

Adapun air kencing anak yang belum makan makanan, kecuali air susu ibu, maka kain yang terkena cukup dengan diperciki air  padanya. Hal ini berdasar pada riwayat, bahwa didatangkan pada Nabi, seorang anak yang masih menyusu ibunya, kemudian kencing di pangkuan Nabi,  Nabi  minta tanpa mencucinya.  maka nabi menyiramnya 
.
Sedang semua yang terkena kencing, harus dicuci  (selain kencing anak yang  belum makan makanan)

2. Muntah-muntahan (seperti hadis tersebut).

3. Darah.   Darah dan muntah-muntahan yang hanya sedikit, mengenai kain,   dimaafkan. Juga binatang yang tidak mengalir darah di tubuh-   nya yang masuk     minuman dan mati, tidak najis. Nabi bersabda:

اِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ شَرَابِ اَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلُّهُ ثُمَّ لِيَنْزَعْهُ فَاِنَّ فِيْ اَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءٌ وَفِي اْلاَخَرِ شِفَاءٌ
"Apabila lalat masuk di minumanmu maka tenggelam- kan semuanya kemudian membuangnya; sesungguhnya salah satu sayapnya mengandung penyakit dan yang lain membawa obat".  (HR.  Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

4. Babi, anjing. 
Semua binatang  itu suci, kecuali anjing, babi, dan yang lahir  dari keduanya. Ini berdasar hadis nabi :
طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ اْلكَلْبُ اَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
';Sucinya bejanamu_apabila dijilat anjing, maka hen- daknya dibasuh 7 kali, dan awalnya dengan debu".  (HR. Muslim).

5. Bangkai. 
Semua bangkai najis, kecuali bangkai ikan, bangkai belalang, dan mayat manusia. Allah berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ... (٣)
"Diharamkan kepadamu bangkai".  (Al Maidah : 3).

Haramnya sesuatu yang tidak karena terhormat atau bahaya, menunjukkan najisnya barang itu. Sebab sesuatu yang diharamkan itu ada kalanya karena kehormatan, bahaya, atau najis. Bangkai ialah semua binatang yang mati dan kematiannya itu tidak memenuhi rukun-rukun penyembelihan.
Adapun ikan dan belalang yang menjadi bangkai tidak najis, ber- dasar sabda nabi :
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya".  (HR. Abu Dawud, An Nasa'i, At Tirmidzi,  Ibnu Majah dan Ahmad).
اُحِلَّتْ لَنَا اْلمَيْتَتَانِ السَّمَكُ وَاْلجَرَدُ
"Dihalalkan kepada kita dua macam bangkab yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang".          (HR. Ibnu Majah).

Dan kesucian mayat, berdasar firman Allah :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىْ اَدَمَ
Artinya :  "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam".  (Al Isra' :  70).

6. Khamer (weski, ciu, minuman keras).  
Apabila hilang zat alkohol dari minuman keras itu dengan sendirinya, maka minuman itu menjadi suci, tetapi apabila hilang-   nya itu karena diusahakan, tetap najis. Yang demikian karena   sucinya sesuatu itu bisa sebab dicuci, dan ada kalanya karena   perubahan zat yang ada pada benda itu.
Hal ini berdasar riwayat:
سُئِلَ النَّبِيْ عَنْ اْلخَمْرِ يُتَّخَذُ خَلاًّ فَقَالَ لاَ
"Nabi ditanya tentang khamer yang diusahakan dihi- langkan zat alkoholnya, Nabi bersabda : tidak suci".  (HR Muslim).

Selain dari keterangan di atas, ada satu lagi jenis najis, yaitu najis ma’fu.

Pengertian Najis Ma'fu (Najis yang dimaafkan)

Najis yang dimaafkan artinya tak perlu dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang cuma sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sukar menghindarkannya.

Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku kemudian ia mati di dalamnya, maka yang dibuang itu cukup makanan atau minyak yang dikenainya saja. Sedangkan yang lain boleh dipakai kembali.

Tetapi bila makanan atau minyak yang terkena itu cair, maka hukumnya najis. Karena tidak dapat dibedakan nama yang kena najis dan mana yang tidak kena najis.

Posting Komentar untuk "Macam-macam najis, Cara mensucikan dan Dalilnya"