Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu dan Dalilnya
Hal-hal yang membatalkan wudlu sangat perlu kita pelajari, karena hal ini merupakan bagian dari syah dan tidaknya kita melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. Jika kita tidak mengetahui hal-hal yang membatalkan wudlu, maka ketika kita sudah batal wudlunya, tapi kita tidak kemudian kembali berwudlu dan langsung saja melaksanakan shalat misalnya, maka shalat yang kita lakukan tidak akan sah, karena dalam keadaan batal wudlunya.
Hal Yang membatalkan wudlu ada 5, yaitu :
Halini berdasar firman Allah:
Di antara (yang biasa) yang keluar dari kubul (bagi laki-laki) ialah madzi (ialah cairan yang keluarnya karena syahwat, keadaannya lebih tipis dan tidak membawa rasa nikmat).
Ali menyampaikan keadaannya (bermadzi) kepada Rasulullah :
Baca juga Sunnah-sunnah wudlu.
Sahabat Anas meriwayatkan :
Nabi bersabda.
(Tidur yang dimaksud di siniialah tidur yang tidak dengan dudr tidak menekankan pantat pada tempat duduk)
Artinya: "Dan (atau) kamu menyentuh perempuan". (Al-Maidah :
6)
Berdasarkan hadits Bisrah binti Sofyan :
"Siapa yang menyentuh zakarnya maka berwudlulah". (Ditakhrijkan oleh Abu Dawud, An Nasa'i, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Hal Yang membatalkan wudlu ada 5, yaitu :
1. Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
Kalau salah satu di antara kubul dan dubur mengeluarkan sesuatu yang berujud apapun, maka ini menjadi Hal Yang membatalkan wudlu.Halini berdasar firman Allah:
… أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ … (٦)
Artinya : "Atau kembali dari tempat buang air
(kakus)". ( Al Maidah : 6).Di antara (yang biasa) yang keluar dari kubul (bagi laki-laki) ialah madzi (ialah cairan yang keluarnya karena syahwat, keadaannya lebih tipis dan tidak membawa rasa nikmat).
Ali menyampaikan keadaannya (bermadzi) kepada Rasulullah :
كُنْتُ
رَجُلاً مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيَتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ
بْنَ الأَسْوَدِ الكندى فسأله فقال رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
"Saya (Ali) seorang yang
banyak mengeluarkan madzi, tetapi malu untuk bertanya kepada Rasul karena
kedudukan anaknya (Fatimah sebagaiisteriku), maka saya minta kepada Miqdad bin
Aswad al Kindy, ia menanyakan kepada Rasul, dan beliau bersabda:
"Hendaknya membasuh kemaluannya dan berwudlu". (HR. Bukhari dan
Muslim).Baca juga Sunnah-sunnah wudlu.
2. Tidur.
Hal Yang membatalkan wudlu berikutnya adalah Tidur yang tidak dengan duduk membatalkan wudlu, tetapi tidur yang dengan duduk (pantat menekan pada tempat duduk) tidak membatalkan wudlu.Sahabat Anas meriwayatkan :
كَانَ
اَصْحَابُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُوْنَ ثُمَّ
يُصَلُّوْانَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ
"Para sahabat nabi tidur kemudian rnengerjakan shalat tanpa
wudlu". Dalam riwayat Abu Dawud ada tambahan : "Sehingga
kepalanya mengangguk-angguk, dan itu pada masa Rasulullah". (HR. Muslim).Nabi bersabda.
اَلْعَيْنَانِ
وَكَاءُ السَّاهِ فَاِذَا نَامَتْ اِنْطَلَقَ اْلوَكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Dua mata itu merupakan penahan pintu dubur, m:
apabila kedua mata itu tidur, hilanglah penahan i siapa yang tour maka
berwudlulah. (HR. Abu Dawud).
(Tidur yang dimaksud di siniialah tidur yang tidak dengan dudr tidak menekankan pantat pada tempat duduk)
3. Hilang akal karena mabuk atau sakit.
Hilang akal yang disebabkan karena mabuk atau sakit, maka ini menjadi Hal Yang membatalkan wudlu (Hilang akal sebagaimana orang tidur, tidak bisa ingat sesuatu).4. Persentuhan antara laki-laki perempuan (dan sebaliknya) yang bukan muhrim dan tanpa penutup.
Menjadi Hal Yang membatalkan wudlu yang ke empat. Jika kita bersntuhan dengan perempuan yang bukan muhrim, maka jika akan melaksanakan shalat, kita harus berwudlu terlebih dahulu, karena wudlu kita sebelumnya telah batal. (Muhrim di sini asli, bukan karena suami isteri).
… أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ … (٦)
5. Menyentuh kemaluan dengan tapak tangan.
Orang yang menyentuh kemaluan diri sendiri atau orang lain, batal wudlunya, baik itu anak kecil, lebih-lebih orang dewasa, baik yang masih hidup atau yang sudah mati.Berdasarkan hadits Bisrah binti Sofyan :
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Siapa yang menyentuh zakarnya maka berwudlulah". (Ditakhrijkan oleh Abu Dawud, An Nasa'i, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Posting Komentar untuk "Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu dan Dalilnya"