Macam-macam Darah yang Keluar dari Farji Wanita dan larangannya
Macam-macam Darah yang Keluar dari Farji Wanita yaitu darah-darah yang
mungkin keluar dari dalam rahim wanita pada waktu-waktu tertentu, bisa dalam
keadaan sehat maupun dalam keadaan karena gangguan kesehatan.
Kesemuanya itu, darah yang keluar dari farji wanita memiliki hukum berbeda-beda. Hal ini penting diketahui oleh muslim laki-laki maupun perempuan.
Bagi muslim laki-laki, karena mereka nantinya akan menjadi pemimpin yang akan mendidik istri mereka, jika istrinya tidak tahu akan hal ini, maka wajib bagi suami mengajari bab tentang darah wnaita ini.
Dan bagi perempuan, mereka wajib tahu karena ini memang yang secara lengsung dialami oleh setiap wanita.
Darah yang keluar dari kem@luan wanita ada 3 macam, yaitu
Darah haid, sedikitnya satu hari satu malam, paling lama 15 hari, dan biasanya 6 atau 7 hari. Nabi bersabda :
Artinya : "Kamu (perempuan) menstruasi 6 atau 7 hari dalam ilmu Allah. Apabila kamu telah tahu bahwa kamu su dah bersih maka mandilah dan shalatlah ..'..". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Paling cepat anak perempuan menstruasi berumur 9 tahun.
Darah nifas (karena melahirkan) paling cepat seketika itu, paling lama 2 bulan dan biasanya 40 hari.
Ummu Salamah menjelaskan bahwa : Perempuan-perempuan yang nifas pada masa Rasulullah berhenti (shalat) selama 40 hari.
1. Mengerjakan shalat.
Nabi bersabda:
2. Berpuasa.
Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah menyebutkan :
3. Membaca Al-Qur'an. (HR. Jama'ah).
4. Memegang dan membawa Mushhaf.
Nabi bersabda :
Allah berfirman:
5. Masuk masjid.
6. Thawaf (mengelilingi ka'bah).
Nabi telah memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk mengerjakan rukun-rukun hajji, kecuali thawaf. Nabi bersabda :
7. Bersenggama.
Allah berfirman:
Artinya : "Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di wak tu haidh". (Al Baqarah : 222).
Kesemuanya itu, darah yang keluar dari farji wanita memiliki hukum berbeda-beda. Hal ini penting diketahui oleh muslim laki-laki maupun perempuan.
Bagi muslim laki-laki, karena mereka nantinya akan menjadi pemimpin yang akan mendidik istri mereka, jika istrinya tidak tahu akan hal ini, maka wajib bagi suami mengajari bab tentang darah wnaita ini.
Dan bagi perempuan, mereka wajib tahu karena ini memang yang secara lengsung dialami oleh setiap wanita.
Darah yang keluar dari kem@luan wanita ada 3 macam, yaitu
1. Darah haid (menstruasi).
Darah haid/menstruasi ialah darah yang keluar dari kemaluan wanita (vagina) dalam keadaan sehat, tidak sedang melahirkan (darah bulanan).Darah haid, sedikitnya satu hari satu malam, paling lama 15 hari, dan biasanya 6 atau 7 hari. Nabi bersabda :
Artinya : "Kamu (perempuan) menstruasi 6 atau 7 hari dalam ilmu Allah. Apabila kamu telah tahu bahwa kamu su dah bersih maka mandilah dan shalatlah ..'..". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Paling cepat anak perempuan menstruasi berumur 9 tahun.
Syarat-syarat darah bisa dikatakn
dar haid adalah sebagi berikut:
- Keluar dari farji wanita yang berumur 9 tahun kurang 16 hari atau lebih sedikit.
- Haid paling sedikit keluar sehari semalam atau 24 jam.
- Haid paling banyak selama 15 hari atau15 malam.
- Jarak pemisah suci antara haid ke satu dengan haid ke dua minimal 15 hari atau 25 malam.
Sifat-sifat dari darah haid adalah
sebagai berikut:
- Cair
- Kental
- Berbau
- Tidak berbau
Warna-warna dari darah haid adalah
sebagai berikut:
- Hitam
- Merah
- Merah kekuning-kuningan
- Kuning
- Keruh
Berikut ini adalah penjelasan lebih
lanjut mengenai darah haid:
o
Jika
masa pemisahan kurang dari 15 hari, maka perinciannya sebagai berikut:
Biladarah pertama dan kedua masih dalam rangkaian masa 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama, maka semuanya di hukumi darah haid termasuk masa berhenti diantara 2 darah tersebut. Contohnya:
– Keluar darah selama 3 hari: haid
– Berhenti selama 3 hari: haid
– Keluar selama 5 hari: haid
Keseluruhan hari termasuk hari keluarnya darah dihukumi haid, sebab semuanya masih dalam masa maksimal haid, yaitu 15 hari.
Biladarah pertama dan kedua masih dalam rangkaian masa 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama, maka semuanya di hukumi darah haid termasuk masa berhenti diantara 2 darah tersebut. Contohnya:
– Keluar darah selama 3 hari: haid
– Berhenti selama 3 hari: haid
– Keluar selama 5 hari: haid
Keseluruhan hari termasuk hari keluarnya darah dihukumi haid, sebab semuanya masih dalam masa maksimal haid, yaitu 15 hari.
o
Bila
darah kedua sudah di luar rangkaian masa haid 15 hari dari permulaan haid
pertama (jumlah pemisah dengan darah pertama tidak kurang dari 15 hari).
Sementara jumlah masa pemisah di tambah darah kedua tidak lebih dari 15 hari
maka darah kedua dihukumi darah kotor. Contohnya:
a. Kurang 15 hari
– Keluar darah 10 hari: haid
– Berhenti selama 3 hari: haid
– Keluar lagi selama 10 hari: darah kotor
b. Lebih dari 15 hari
– Keluar darah 8 hari: haid
– Berhenti selama 9 hari: suci
– Keluar lagi selama 4 hari: darah kotor
a. Kurang 15 hari
– Keluar darah 10 hari: haid
– Berhenti selama 3 hari: haid
– Keluar lagi selama 10 hari: darah kotor
b. Lebih dari 15 hari
– Keluar darah 8 hari: haid
– Berhenti selama 9 hari: suci
– Keluar lagi selama 4 hari: darah kotor
o
Bila
jumlah masa suci pemisah ditambah darah kedua melebihi 15 hari, maka sebagian
darah kedua dihukumi darah fasad atau darah kotor (untuk menyempurnakan masa
minimal suci pemisah), dan sisanya dihukumi haid kedua, jika memenuhi ketentuan
haid. Contohnya:
– Keluar darah 8 hari: haid
– Berhenti 9 hari: suci
– Keluar lagi 7 hari: g hari darah kotor dan 1 hari darah haid
– Keluar darah 8 hari: haid
– Berhenti 9 hari: suci
– Keluar lagi 7 hari: g hari darah kotor dan 1 hari darah haid
2. Darah nifas.
Darah nifas ialah : darah yang keluar dari v@gina dikala melahirkan anak.Darah nifas (karena melahirkan) paling cepat seketika itu, paling lama 2 bulan dan biasanya 40 hari.
Ummu Salamah menjelaskan bahwa : Perempuan-perempuan yang nifas pada masa Rasulullah berhenti (shalat) selama 40 hari.
3. Darah istihadlah.
Darah istihadlah ialah : darah yang keluar dari vagina bukan wak tu haid (mens) dan bukan waktu melahirkan.Larangan orang yang sedang haid dan nifas.
Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang untuk :1. Mengerjakan shalat.
Nabi bersabda:
اِذَا
اَقْبَلَتِ اْلحَيْضُ فَدَعِى الصَّلاَةُ
Artinya : "Apabila.datang haid maka tinggalkan shalat". (HR.
Bukhari).2. Berpuasa.
Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah menyebutkan :
كُنَّ
نَحِيْضُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَنُؤْمَرُ
بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاِء الصَّلاَةِ
Artinya : "Kami sedang menstruasi di zaman nabi dan setelah suci
kami diperintah mengganti puasa, dan tidak di perintah mengganti
shalat".3. Membaca Al-Qur'an. (HR. Jama'ah).
4. Memegang dan membawa Mushhaf.
Nabi bersabda :
لاَ
يَقْرَاُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْأً مِنَ اْلقُرْأَنِ
Artinya : "Orang yang jinabah dan menstruasi janganlah membaca
Al-Qur'an sedikitpun". (HR. Abu Dawud dan At Tir midzi).Allah berfirman:
لا
يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ (٧٩)
Artinya: "Tidaklah menyentuh Al-Qur'an kecuali orang-orang yang
disucikan". (Al Waqi'ah : 79).5. Masuk masjid.
6. Thawaf (mengelilingi ka'bah).
Nabi telah memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk mengerjakan rukun-rukun hajji, kecuali thawaf. Nabi bersabda :
اِفْعَلِيْ
مَا يَفْعُلِ اْلحَاجِ غَيْرَاَنْ لاَ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ
Artinya : "Kerjakan apa yang dikerjakan oleh para haji kecuali
tawaf sampai engkau suci". (HR. BUkhkri dan Muslim)7. Bersenggama.
Allah berfirman:
فَاعْتَزِلُ
النِّسَاءَ فِي اْلمَحِيْضِ
Artinya : "Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di wak tu haidh". (Al Baqarah : 222).
Posting Komentar untuk "Macam-macam Darah yang Keluar dari Farji Wanita dan larangannya"